Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2024

Fakta Baru Gibran Digugat Almas: Sidang Dipercepat, Kuasa Hukum Buka Suara soal Isu Perjanjian

Inilah sejumlah fakta baru mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TribunSolo.com
Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi - Inilah sejumlah fakta baru mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka. 

Ia mengimbau kuasa hukum masing-masing pihak bisa hadir di pengadilan. 

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya. 

Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.

"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," ujar Bambang. 

2. Kuasa Hukum Almas Akui Siap 

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut. 

Arif mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait percepatan jadwal sidang itu. 

Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.

"Kami selalu siap," kata Arif, Senin (5/2/2024).

Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.

"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.

pihak Almas telah mendapatkan pemberitahuan terkait percepatan sidang perdana tersebut. 

3. Almas Tak akan Tuntut Uang jika Gibran Ucap Terima Kasih  

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji.
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji. (Kolase Tribunnews.com)

Pihak Almas tidak akan menuntut uang Rp 10 juta seperti yang tertuang dalam gugatan kepada Gibran bila cawapres 02 itu menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya. 

Kuasa hukum Almas menuturkan, jika Gibran mengucapkan terima kasih ke Almas, permasalhan bakal selesai. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan