Pilpres 2024
Fakta Baru Gibran Digugat Almas: Sidang Dipercepat, Kuasa Hukum Buka Suara soal Isu Perjanjian
Inilah sejumlah fakta baru mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Tiara Shelavie
Ia mengimbau kuasa hukum masing-masing pihak bisa hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya.
Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.
"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," ujar Bambang.
2. Kuasa Hukum Almas Akui Siap
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut.
Arif mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait percepatan jadwal sidang itu.
Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.
"Kami selalu siap," kata Arif, Senin (5/2/2024).
Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.
"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.
pihak Almas telah mendapatkan pemberitahuan terkait percepatan sidang perdana tersebut.
3. Almas Tak akan Tuntut Uang jika Gibran Ucap Terima Kasih

Pihak Almas tidak akan menuntut uang Rp 10 juta seperti yang tertuang dalam gugatan kepada Gibran bila cawapres 02 itu menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya.
Kuasa hukum Almas menuturkan, jika Gibran mengucapkan terima kasih ke Almas, permasalhan bakal selesai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.