Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2024

Fakta Baru Gibran Digugat Almas: Sidang Dipercepat, Kuasa Hukum Buka Suara soal Isu Perjanjian

Inilah sejumlah fakta baru mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TribunSolo.com
Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi - Inilah sejumlah fakta baru mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka. 

"Kalau dia mengucapkan terima kasih selesai, kita tidak menuntut uang," kata kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (2/2/2024).

4.  Tak Ada Kaitan dengan Unsur Politik

Arif selaku kuasa hukum mengatakan bahwa gugatan ini bukan berkaitan dengan urusan politik. 

Menurutnya, jika gugatan itu memang diperuntukan untuk urusan politik maka pihaknya seharusnya mengundang awak media sebelum mengajukan gugatan. 

"Ini tidak ada urusan Pilpres. Kalau memang kaitannya politik mestinya wartawan saya undang dulu, saya jumpa pers, kalau itu ada kepentingan politik kan begitu," ujar Arif saat ditemui di salah satu restoran di Kota Solo, Jumat (2/2/2024).

Arif mengatakan, Almas hanya menanti apresiasi dari Gibran. 

5. Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian

Arif dengan tegas menyebut bahwa tak ada perjanjian yang terjalin antara Almas dengan Gibran. 

Itu termasuk berkaitan dengan gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu. 

"Kalau ada yang tanya apa ada janji ? Bukan janji," ucapnya, di sebuah rumah makan di jalan Prof. Dr. Soepomo nomor 84, Solo, Jumat (2/2/2024).

"Mas Gibran orang baik ketika dulu jadi walikota pendukungnya diucapkan terima kasih lah ini kok kepada Mas Almas enggak," tambahnya.

Arif bahkan mengaku pihaknya belum pernah menghubungi langsung Gibran. 

Baik melalui pesan singkat maupun media sosial. 

Kemudian, terkait gugatannya sekarang, Arif menegaskan bahwa motif utama gugatan tersebut hanya karena tidak adanya ucapan terima kasih Gibran kepada Almas. 

"Intinya gugatan itu adalah kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban dari Mas Almas, saya melaksanakan kewajiban dari Mas Almas ingin menuntut Mas Gibran ucapan terima kasih," ujar Arif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan