Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2024

Fakta Baru Gibran Digugat Almas: Sidang Dipercepat, Kuasa Hukum Buka Suara soal Isu Perjanjian

Inilah sejumlah fakta baru mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TribunSolo.com
Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi - Inilah sejumlah fakta baru mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka. 

Sebagai informasi, Almas saat itu menggugat batas usia capres-cawapres yang ada dalam UU Pemilu dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Gugatannya kala itu disidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas. 

MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Putusan itu kemudian dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk berlenggang di kontestasi Pilpres 2024. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'BREAKING NEWS: Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Dipercepat, Digelar 7 Februari 2024'

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunSolo.com/ Andreas Chris Febrianto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan