Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2024

Ponselnya Disita Penyidik Polri, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel menerima pengajuan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Yulianto
Calon Legislatif DPR RI Dapil Jakarta Timur yang juga sebagai Jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono berfose usai bertemu dengan awak media dari Wartakotalive.Com di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). Warta Kota/Yulianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima pengajuan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono hari ini, Selasa (6/2/2024).

Pengajuan praperadilan itu terkait dengan penyitaan ponsel yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan hoaks pernyataan Aiman soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Dalam praperadilan ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Aiman Adi Witjaksono dan Termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Praperadilan pun telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Persidangan perdana akan digelar bulan ini dengan Hakim Tunggal Delta Tama.

"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024. Hakim tunggal Delta Tama," kata Djuyamto.

Terkait perkara ini sendiri, statusnya meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun sejauh ini, tim penyidik belum menetapkan seorang pun tersangka.

Kasus ini berangkan dari laporan enam pihak yang digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Baca juga: Megawati Singgung Kasus Aiman Witjaksono: Hei Polri-TNI, Jangan Lagi Intimidasi Rakyatku

Dari hasil gelar perkara tim penyidik, Aiman terindikasi melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan