Pilpres 2024
Bawaslu RI Bakal Dalami Dugaan Pelanggaran Masa Tenang terkait TKN Sebut Dirty Vote Fitnah
Lolly mengklaim, film Dirty Vote karya jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Laksono itu telah disaksikan jutaan orang, sehingga tergolong viral.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menyampaikan akan mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran pemilu pada masa tenang, terkait penyebaran film dokumenter Dirty Vote.
Langkah ini sekaligus tindak lanjut atas protes Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman, yang menyebut film dokumenter Dirty Vote sebagai fitnah.
"Jadi, saya harus cermati dulu pernyataan beliau secara lengkap soal apa, kalau menimbulkan fitnah, kami cek melalui Divisi Penanganan Pelanggaran," ujajr anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam diskusi bertajuk 'Temuan Hoaks Pemilu dan Potensi Hoaks Jelang Pemungutan Suara', di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2024).
Lolly mengklaim, film Dirty Vote karya jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Laksono itu telah disaksikan jutaan orang, sehingga tergolong viral.
"Jadi, ini sesuatu yang viral, sesuatu yang viral itu perlu mendapatkan respons supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan membuat terang sebuah peristiwa," ungkapnya.
"Jadi, berdasarkan situasi ini, nanti kami akan pendalaman. Kami akan mendiskusikan dengan pimpinan," tuturnya.
Baca juga: KPU Minta Pemilih Buka Surat Suara Lebih Dulu Sebelum Masuk Bilik, Ini Maksudnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons soal institusinya yang disebut-sebut di dalam film dokumenter 'Dirty Vote'.
Dalam film karya jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Laksono tersebut, Bawaslu disebut gagal melakukan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bagja mengaku bersyukur institusi yang dipimpinnya itu mendapatkan kritikan.
Meski demikian, menurutnya, kerja-kerja Bawaslu masih berproses di Pemilu 2024 dan institusi tersebut juga dinilainya telah menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik.
"Alhamdulillah, silahkan kritik kami," kata Bagja, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (11/2/2024).
"Proses sedang berjalan, kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar. Namun, pada titik ini Bawaslu sudah melakukan tugas fungsinya dengan baik," sambungnya.
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Film Dirty Vote Kampanye Hitam
Namun, Bagja mengatakan, hal itu juga tergantung bagaimana pandangan masyarakat terhadap Bawaslu.
"Kami tidak bisa men-drive perspektif masyarakat," ucapnya.
Ia menilai, hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik lebih baik dihindarkan, mengingat masa pemungutan suara sudah semakin dekat.
"Jangan samlai masa pemungutan suara ini terganggung gara-gara hal tersebut," ungkapnya.

Bagja tak menampik, setiap individu atau kelompok memiliki hak kebebasan berekspresi. Begitu juga dengan Bawaslu.
"Hak kebebasan berkespresi, berpendapat, apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi konstitusional. Demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin, diatur oleh undang-undang juga."
Baca juga: Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat Undangan, Cukup Bawa KTP, Cek TPS di cekdptonline.kpu.go.id
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga sudah merespons soal film Dirty Vote.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.
Habiburakhman menyebut bahwa film Dokumenter 'Dirty Vote' sebagian besar isinya adalah fitnah.
Film tersebut berisi narasi kebencian dan tidak ilmiah.
Ia pun mempertanyakan tokoh-tokoh yang ada dalam film dokumenter tersebut.
Dan ia menilai apa yang disampaikan dalam film tersebut tidak argumentatif dan tendensius.
Dirinya juga meminta masyarakat tidak terprovokasi atas narasi dalam film tersebut.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.