Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Paslon 02 Unggul Sementara di Quick Count Versi Litbang Kompas, Ini Kata Gibran

Paslon 02 Unggul Sementara di Quick Count Versi Litbang Kompas, Ini Kata Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
Istimewa
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan istrinya, Selvi Ananda, menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 di TPS 34 Manahan. Terkini, Gibran berkomentar soal hasil quick count versi Litbang Kompas. 

"Ditunggu saja sampai perhitungan selesai," ujar Gibran.

"(Hasil quick count) belum terkunci, tunggu sampai mendekati 90-100 persen, tunggu real count."

Hasil Quick Count Pukul 16.00 WIB 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul jauh atas pasangan lainnya versi quick count Litbang Kompas pada Rabu (14/2/2024) per pukul 16.00 WIB.

Prabowo-Gibran unggul dengan raihan suara sebesar 59,37 persen.

Sementara, di urutan kedua ada pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Kemudian Anies-Cak Imin disusul oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahud MD di peringkat ketiga.

Adapun data suara masuk versi Litbang Kompas hingga pukul 16.00 WIB sebanyak 61,25 persen.

Prabowo-Gibran: 59,37 persen
Anies-Cak Imin: 23,93 persen
Ganjar-Mahfud: 16,7 persen

Baca juga: Peneliti Litbang Kompas: Data Quick Count yang Masuk 50 Persen, Potensi Satu Putaran Terbuka Lebar

Cek hasil quick count Pilpres 2024: LINK

Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.

Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Hal ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."

"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Menurut Aliyah, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilpres 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.

"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan," kata Aliyah.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan