Sabtu, 9 Agustus 2025

Pilpres 2024

Quick Count Pilpres 2024 dari 3 Lembaga Jam 15.15 WIB: Prabowo-Gibran Unggul Lebih dari 50 Persen

Data quick count dari 3 lembaga: Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, dan PT Poltracking Indonesia, Prabowo-Gibran unggul pukul 15.15 WIB.

Editor: Sri Juliati
tribunnews.com
Data quick count dari 3 lembaga: Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, dan PT Poltracking Indonesia, Prabowo-Gibran unggul pukul 15.15 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut data perhitungan cepat atau quick count perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 dari tiga lembaga survei pada Rabu (14/2/2024) pada pukul 15.15 WIB.

Tiga lembaga survei ini adalah Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, dan PT Poltracking Indonesia.

Berdasarkan data quick count dari 3 lembaga itu Prabowo-Gibran unggul dengan angka di atas lebih dari 50 persen pada pukul 15.15 WIB.

Data dari Litbang Kompas pada pukul 15.15 WIB dengan data masuk 39,75 persen menunjukkan, paslon nomor urut 01 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar memperoleh suara 22,17 persen

Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara 60,11 persen

Dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD memperoleh suara 17,73 persen

Berikut data perhitungan cepat perolehan suara ketiga paslon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 dari berbagai lembaga survei.

Hitung Cepat atau Quick Count Pemilu 2024 

Data Pukul 15.15 WIB

Litbang Kompas

  • Anies- Muhamin 22,17 persen
  • Prabowo- Gibran 60,11 persen
  • Ganjar- Mahfud 17,73 persen
  • DATA MASUK 39,75 persen

Indikator Politik Indonesia

  • Anies- Muhamimin 23,90 persen
  • Prabowo- Gibran 59,50 persen
  • Ganjar- Mahfud 16,59 persen
  • DATA MASUK 31,23 persen

PT Poltracking Indonesia

  • Anies- Muhamimin 21,49 persen
  • Prabowo- Gibran 60,59 persen
  • Ganjar- Mahfud 17,93 persen
  • DATA MASUK 41,47 persen

Disclaimer: Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu.

Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan