Sabtu, 9 Agustus 2025

Pilpres 2024

Real Count Sementara KPU Pukul 08.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul 55,97 Persen

Simak hasil real count Pilpres 2024 yang dilakukan oleh KPU hingga pukul 08.00 WIB pagi ini, Kamis (15/2/2024).

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar Laman https://pemilu2024.kpu.go.id/
Simak hasil real count Pilpres 2024 yang dilakukan oleh KPU hingga pukul 08.00 WIB pagi ini, Kamis (15/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah hasil rekapitulasi suara atau real count Pilpres 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Kamis (15/2/2024) pukul 08.00 WIB.

Menurut laman pemilu2024.kpu.go.id, hasil sementara real count Pilpres 2024 KPU secara nasional, menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul.

Lalu, disusul oleh paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Kemudian, terakhir ada paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Untuk diketahui, hingga waktu tersebut, total ada 39,33 persen suara yang masuk

Di mana, sudah ada sebanyak 323.807 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaporkan hasil suara Pilpres 2024.

Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pukul 08.00 WIB, Kamis (15/2/2024):

  • Prabowo-Gibran: 55,97 persen (11,662,413 suara)
  • Anies-Cak Imin: 24,56 persen (5,118,083 suara)
  • Ganjar-Mahfud: 19,46 persen (4,055,193 suara)

Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Hasil Sementara Real Count KPU Pukul 02.10 WIB: Prabowo-Gibran Unggul di 6 Provinsi Pulau Jawa

Masyarakat bisa melihat hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

Disclaimer:

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan