Pilpres 2024
Poros Buruh Ingatkan Pengumuman Hasil Pilpres oleh KPU Masih Lama: Harus Menunggu Sesuai UU
Sementara saat ini bisa ada kecenderungan seolah-olah quick count lah yang menentukan pemenang Pilpres.
Penulis:
Erik S
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemungutan suara Pilpres 2024 telah dilakukan. Menurut berbagai hitung cepat (Quick Count) Paslon 02 saat ini mengungguli dua Paslon lainnya, dan sudah dianggap akan menjadi pemenang dalam satu putaran karena sudah diatas 50 persen + 1 dan menang di 20 Provinsi.
Poros Buruh meminta hasil Pemilu 2024 tidak berpatokan pada hasil hitung cepat atau quick count yang dirilis berbagai lembaga survei tersebut.
Koordinator Poros Buruh Arif Minardi mengatakan hasil pemenang Pilpres 2024 yang resmi adalah berdasarkan data KPU.
Baca juga: Ada Surat Suara DPR atau DPRD Tertukar, KPU: Tetap Dihitung Sah Untuk Partai
"Kita masih harus menunggu 35 hari kedepan sesuai dengan UU," kata Arif Minardi dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).
Menurut Arif, antara perhitungan quick count dengan perhitungan KPU ada rentang waktu yang cukup lama.
Sementara saat ini bisa ada kecenderungan seolah-olah quick count lah yang menentukan pemenang Pilpres.
"Padahal UU menyatakan bahwa penentuan pemenang adalah KPU melalui perhitungan manual. Hal ini seharusnya menjadi perhatian negara, karena jika dibiarkan quick count tanpa aturan, sangat dimungkinkan dapat digunakan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi suara," beber Arif.
Arif khawatir hasil suara yang dihitung secara berjenjang diubah sesuai dengan hasil quick count.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.