Minggu, 7 September 2025

Pilpres 2024

Respons Anies dan Ganjar soal Rencana Gibran Bakal Sowan Temui Rivalnya

Unggul di quick count, Gibran ingin sowan ke Anies dan Ganjar, meski KPU belum mengumumkan hasil final rekapitulasi perhitungan suara di Pilpres 2024

Editor: Sri Juliati
tribunnews.com
Unggul di quick count, Gibran ingin sowan ke Anies dan Ganjar, meski KPU belum mengumumkan hasil final rekapitulasi perhitungan suara di Pilpres 2024 

Di satu sisi, proses rekapitulasi suara berjenjang terus dilakukan KPU. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Sehingga kegiatan ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar atau selama 35 hari.

Hal itu disampaikan anggota KPU Idham Holik pada Jumat (16/2/2024).

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel."

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," kata Idham.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," jelas Idham.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Chaerul Umam/Fersianus Waku/ Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan