Pilpres 2024
Respons Anies dan Ganjar soal Rencana Gibran Bakal Sowan Temui Rivalnya
Unggul di quick count, Gibran ingin sowan ke Anies dan Ganjar, meski KPU belum mengumumkan hasil final rekapitulasi perhitungan suara di Pilpres 2024
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor 02 Gibran Rakabuming Raka mengaku ingin menemui kedua kubu rivalnya, calon presiden (capres) nomor 01 Anies Baswedan dan capres nomor 03 Ganjar Pranowo.
Hal ini dikatakan Gibran saat menghadiri acara nonton bareng (nobar) quick count Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
"Saya ingin sowan ke paslon nomor satu dan paslon nomor tiga, karena sekali lagi, kita semua bersaudara, kita semua bersaudara," kata putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Baik Anies maupun Ganjar memberikan respons terkait dengan rencana Gibran tersebut.
Anies Menunggu Perhitungan KPU
Menurut Anies, lebih baik silaturahmi itu digelar setelah seluruh proses tahapan Pemilu 2024 selesai.
Apalagi KPU belum mengumumkan hasil final perhitungan suara di Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Anies setelah Salat Jumat, di Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 di Luar Negeri 16 Februari 2024: Ganjar Unggul 434.321 Suara
"Ya nanti saja kalau sudah beres semua," kata Anies.
Ganjar: Belum Dihubungi
Sementara itu, Ganjar Pranowo mengaku belum dihubungi Gibran yang berencana untuk sowan.
Ini tersebut disampaikan Ganjar saat berada di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
"Belum, (Gibran) belum ngontak (menghubungi saya)," kata Ganjar.
Diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 yang digelar sejumlah lembaga survei.
Satu di antaranya yakni Litbang Kompas.
Data quick count Litbang Kompas menunjukkan perolehan suara pasangan nomor urut 02 itu mengungguli dua paslon lainnya.
Prabowo-Gibran unggul dengan 58,45 persen, sedangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, masing-masing mendapatkan 25,23 persen dan 16,32 persen.
Di satu sisi, proses rekapitulasi suara berjenjang terus dilakukan KPU. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Sehingga kegiatan ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar atau selama 35 hari.
Hal itu disampaikan anggota KPU Idham Holik pada Jumat (16/2/2024).
Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel."
"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," kata Idham.
Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," jelas Idham.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Chaerul Umam/Fersianus Waku/ Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.