Pilpres 2024
Aiman Witjaksono Siapkan Bukti Hadapi Sidang Praperadilan soal Penyitaan Hp Kasus Aparat Tak Netral
Aiman Witjaksono akan hadir dalam sidang perdana praperadilan soal penyitaan hp dalam kasus dugaan hoaks aparat tak netral di Pemilu 2024.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono akan hadir dalam sidang perdana praperadilan soal penyitaan handphone dalam kasus dugaan hoaks aparat tak netral di Pemilu 2024.
Diketahui, sidang perdana itu akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB.
"Iya (Aiman Witjaksono) akan hadir. Sidangnya jam 10.00 WIB," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (19/2/2024).
Meski agenda sidang masih sebatas pemeriksaan identitas pemohon dan termohon, namun Finsensius mengungkap pihaknya sudah membawa bukti-bukti terkait kasus tersebut.
"Persiapan biasa, besok agenda masih pemeriksaan identitas para pihak dan sekaligus pembacaan permohonan praperadilan. Namun kami tetap siapkan bukti-bukti yang ada," jelasnya.
Sebelum itu, pihak Polda Metro Jaya mengaku siap melawan dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono tersebut.
"Siap hadir (sidang perdana) dan sudah kami persiapkan," ucap Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/2/2024).
Hp Disita karena Tak Mau Ungkap Sumber
Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya oleh polisi karena dirinya tak mau mengungkap narasumber informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.
Saat penyidik hendak menyita hpnya, Aiman mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan gawainya tersebut.
"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.
Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.
Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.
"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.
TPN Ganjar-Mahfud
Aiman Witjaksono
praperadilan
aparat tidak netral
Pemilu 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.