Pilpres 2024
Bidkum Polda Metro Akan Hadir untuk Jawab Gugatan Aiman Witjaksono di PN Jaksel
Kabid Hukum Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya akan hadir untuk memberikan jawaban atas permohonan Aiman Witjaksono.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut siap menjawab gugatan praperadilan tentang penyitaan ponsel yang dilayangkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, (20/2/2024).
Adapun sebelumnya kubu Aiman telah menyampaikan permohonannya kepada hakim tunggal Delta Tama dalam sidang perdana praperadilan yang digelar hari Senin, (19/2/2024).
Setelah pembacaan permohonan kubu Aiman selesai, hakim Delta selanjutnya mengagendakan pemberian jawaban dari Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.
Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simarmata, memastikan bahwa pihaknya akan hadir untuk memberikan jawaban atas permohonan Aiman.
"Ya besok tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan memberikan jawaban atas permohonan gugatan pemohon," ujar Leonardus saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Lebih lanjut, Leo juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar apa yang disampaikan kubu Aiman dalam permohonannya tersebut.
Namun, Leo tak banyak berkomentar perihal permohonan yang telah disampaikan Aiman.
Eks Kapolres Metro Jakarta Timur itu hanya mengatakan bahwa pihaknya siap hadir untuk memberikan jawaban terkait gugatan tersebut.
"Kami sudah dengar permohonan pemohon yang dibacakan dan besok siap hadir untuk berikan jawaban," katanya.
Aiman Minta Ponselnya Dikembalikan
Baca juga: VIDEO Nilai Penyitaan Tak Sah, Aiman Minta Hakim Perintahkan Polda Metro Kembalikan Ponselnya
Sebelumnya, Aiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Dalam salah satu poin permohonannya, kuasa hukum Aiman, Finsesius Mendrofa, meminta hakim tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.
"Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ucap Finsensius saat bacakan permohonan di ruang sidang.
Adapun barang bukti yang dipersoalkan ialah satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun Instagram dengan nama akun @aimanwitjaksono serta satu buah akun surel milik Aiman.
Menurut Finsensius, penyitaan yang dilakukan pihak termohon melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi kliennya selaku pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.