Pilpres 2024
Bidkum Polda Metro Akan Hadir untuk Jawab Gugatan Aiman Witjaksono di PN Jaksel
Kabid Hukum Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya akan hadir untuk memberikan jawaban atas permohonan Aiman Witjaksono.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Febri Prasetyo
Selain itu, dalam permohonannya itu, Aiman juga menilai penyitaan yang dilakukan termohon dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan izin penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, penyitaan itu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat".
"Artinya yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Finsensius.
Atas pertimbangan itu Finsensius pun meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Selain itu, ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon batal demi hukum.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/PnJkt.Sel tertanggak 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," katanya.
(Tribunnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.