Pilpres 2024
Kubu Prabowo Ogah Komentari Ganjar yang Ingin Gulirkan Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres 2024
Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) capres cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakanbuming Raka, Drajad Wibowo mengatakan pihaknya ogah memberikan komentar soal usulan capres Ganjar Pranowo untuk menggulirkan hak angket DPR RI untuk mengusut kecurangan Pilpres 2024.
Drajad mengatakan, pihaknya masih fokus untuk memantau hasil perolehan suara pilpres yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tidak ada reaksi apapun. Lagi pula TKN sedang fokus memonitor perolehan suara pilpres, sementara parpol memonitor perolehan suara dan kursi DPR," kata Drajad saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).
Lebih lanjut, Drajad menambahkan pihaknya juga kini sedang fokus menggodok materi kebijakan Prabowo-Gibran dalam pemerintahan yang akan datang.
"Dewan Pakar sedang menggodok materi kebijakan yang lebih rinci. Jadi no reaction," pungkasnya.
Sebelumnya, Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.
Ganjar mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Ganjar Ajak Gulirkan Hak Angket soal Dugaan Kecurangan Pilpres, Anies: Koalisi Perubahan Siap
Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024 lalu.
Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk kepada dirinya dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Maka, Ganjar mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan lembaga negara.
Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 16.00 WIB: Prabowo Unggul 58,69 Persen, Anies 24,25 Persen
Ganjar juga mendorong anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.