Selasa, 19 Agustus 2025

Pilpres 2024

Polda Metro: Saat Konferensi Pers dengan TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Seorang Politisi Bukan Wartawan

Aiman kata Leo telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai daftar calon tetap atau DCT sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Bidkum Polda Metro Jaya saat menyampaikan jawaban atas petitum gugatan praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). 

Aiman yang juga merupakan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja dan celana hitam.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Aiman Digelar Hari Ini, Perwakilan Polda Metro Jaya Siap Hadir

Ia juga terlihat didampingi oleh lima orang kuasa hukumnya salah satunya Wakil Direktur Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Jelang jalannya sidang gugatan, Aiman menegaskan bahwa tujuan ia melayangkan gugatan untuk melindungi narasumber perihal penyitaan ponsel dalam proses pemeriksaan kasus yang membelitnya.

"Tujuannya adalah untuk melindungi narasumber saya, karena pada saat saya menyampaikan konferensi pers 11 November 2023 itu saya masih berstatus sebagai wartawan," kata Aiman kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (19/2/2024).

Dalam sidang praperadilan ini, Aiman juga mengatakan bahwa dirinya juga membawa keterangan dari Dewan Pers terkait perlindungan terhadap narasumber.

Akan tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci dan menyebut bahwa hal itu akan diutarakan saat jalannya proses sidang.

"Sekali lagi, ketika narasumber itu dibuka maka orang akan takut, akan khawatir dengan informasi yang disampaikannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel menerima pengajuan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Pengajuan praperadilan itu terkait dengan penyitaan ponsel yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan hoaks pernyataan Aiman soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Dalam praperadilan ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon:
Aiman Adi Witjaksono
Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Praperadilan pun telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Persidangan perdana akan digelar bulan ini dengan Hakim Tunggal Delta Tama.

"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024. Hakim tunggal Delta Tama," kata Djuyamto.

Terkait perkara ini sendiri, statusnya meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan