Pilpres 2024
Polda Metro: Saat Konferensi Pers dengan TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Seorang Politisi Bukan Wartawan
Aiman kata Leo telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai daftar calon tetap atau DCT sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Aiman Witjaksono bukan berstatus sebagai wartawan melainkan sebagai politisi saat menyampaikan konferensi pers bersama TPN Ganjar-Mahfud pada tanggal 11 November 2023 lalu.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, salah satu pembahasan yang disampaikan Aiman yakni mengenai dugaan polisi tidak netral pada Pemilu 2024 yang kini menyeretnya dalam kasus pidana.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Aiman dalam Kasus Polisi Tidak Netral
Dalam jawaban atas petitum Aiman, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmarmata pun menolak dalil Aiman yang mengatakan bahwa dirinya masih berstatus sebagai wartawan saat menggelar konferensi pers.
"Bahwa termohon menolak dalil-dalil pemohon yang pada intinya mendalilkan saat melakukan konferensi pers tanggal 11 November 2023 masih berstatus sebagai wartawan yang mana informasi yang disampaikan masih dilindungi UU Pers," ucap Leo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
"Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," sambungnya.
Lebih lanjut Leo pun menjelaskan, adapun alasan pihaknya menolak dalil tersebut lantaran bahwa sejak tanggal 4 November 2023, Aiman telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Aiman kata Leo telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai daftar calon tetap atau DCT sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo.
"Bahwa sejak tanggal 4 November 2023 pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu yakni telah ditetapkan KPU RI sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo," jelasnya.
Baca juga: Nilai Unsur Penyitaan Tak Sah, Aiman Minta Hakim Perintahkan Polda Metro Kembalikan Ponsel Miliknya
Kemudian alasan selanjutnya, disebutkan Leo, meski Aiman telah mengajukan cuti kepada PT Sun Televisi Network perusahaan pers tempat ia bekerja pada 1 November 2023 dan dikeluarkan surat persetujuan dari perusahaan yang sama pada tanggal 6 November 2023.
Akan tetapi, cuti yang diajukan Aiman itu baru mulai efektif per tanggal 28 November 2023.
Sedangkan di lain sisi, Aiman juga telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dan masuk dalam DCT caleg dari Partai Perindo pada tanggal 4 November 2023.
"Dan secara otomatis dirinya bukan lagi sebagai seorang wartawan melainkan seorang politisi. Dan pada tanggal 11 November 2023 pemohon menjadi narasumber atau Juru Bicara dalam konferensi pers untuk TPN Ganjar-Mahfud yang saat itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi," ujarnya.
"Wartawan tidak melakukan konferensi pers, wartawan meliput jalannya konferensi pers," tambahnya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menyaksikan langsung sidang praperadilan yang dirinya ajukan melawan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait sah tidaknya penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus dugaan polisi tidak netral.
Aiman yang juga merupakan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja dan celana hitam.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Aiman Digelar Hari Ini, Perwakilan Polda Metro Jaya Siap Hadir
Ia juga terlihat didampingi oleh lima orang kuasa hukumnya salah satunya Wakil Direktur Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.
Jelang jalannya sidang gugatan, Aiman menegaskan bahwa tujuan ia melayangkan gugatan untuk melindungi narasumber perihal penyitaan ponsel dalam proses pemeriksaan kasus yang membelitnya.
"Tujuannya adalah untuk melindungi narasumber saya, karena pada saat saya menyampaikan konferensi pers 11 November 2023 itu saya masih berstatus sebagai wartawan," kata Aiman kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (19/2/2024).
Dalam sidang praperadilan ini, Aiman juga mengatakan bahwa dirinya juga membawa keterangan dari Dewan Pers terkait perlindungan terhadap narasumber.
Akan tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci dan menyebut bahwa hal itu akan diutarakan saat jalannya proses sidang.
"Sekali lagi, ketika narasumber itu dibuka maka orang akan takut, akan khawatir dengan informasi yang disampaikannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel menerima pengajuan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono pada Selasa (6/2/2024) lalu.
Pengajuan praperadilan itu terkait dengan penyitaan ponsel yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan hoaks pernyataan Aiman soal aparat tak netral di Pemilu 2024.
Dalam praperadilan ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.
"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon:
Aiman Adi Witjaksono
Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Praperadilan pun telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.
Persidangan perdana akan digelar bulan ini dengan Hakim Tunggal Delta Tama.
"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024. Hakim tunggal Delta Tama," kata Djuyamto.
Terkait perkara ini sendiri, statusnya meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun sejauh ini, tim penyidik belum menetapkan seorang pun tersangka.
Kasus ini berangkan dari laporan enam pihak yang digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Dari hasil gelar perkara tim penyidik, Aiman terindikasi melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.