Pilpres 2024
Akbar Faisal: Partai Pendukung Anies dan Ganjar Harus Serius Menggulirkan Hak Angket di DPR
Jika melihat peta kekuatan berdasarkan hitungan kursi partai pengusung paslon 1 dan 3 di DPR saat ini, maka dipastikan hak angket akan mulus bergulir
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPR, Akbar Faisal mengatakan Partai Pengusung Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 dan 3 harus serius memproses Hak Angket di DPR.
Hal itu, terkait dengan pernyataan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang mendapat dukungan dari Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, untuk mendorong partai pengusung memproses hak angket dan hak interpelasi di DPR guna mengusut kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut dia, sebenarnya usulan penggunaan hak angket sempat digaungkan PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR saat putusan Mahkamah Konstitusi meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wapres.
Baca juga: Denny Indrayana Yakin Hak Angket DPR Bakal Layu Sebelum Berkembang
Namun, usulan tersebut tidak diproses dengan serius, sehingga tahapan pemilu yang sudah melenceng sejak awal terus berjalan dan diwarnai dengan berbagai kecurangan.
"Jadi kali ini partai pengusung paslon 1 dan 3 harus serius menggulirkan hak angket di DPR," kata Akbar Faisal, di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Akbar menyampaikan, jika melihat serunya Pemilu Presiden (Pilpres) saat kampanye dan debat, di mana Ganjar dan Anies menyampaikan begitu banyak narasi mengenai visi dan misi serta rangkaian program untuk menjawab masalah sehari-hari rakyat Indonesia, maka sudah seharusnya partai pengusung paslon 1 dan 3 serius menggulirkan hak angket di DPR.
Menurut dia, apa yang disampaikan Ganjar dan Anies tentu merupakan hasil penggodokan di masing-masing tim dan tentu ada keterlibatan partai pengusung di dalamnya.
"Jadi kalau kemudian dorongan Ganjar dan Anies soal hak angket ini tidak bergulir di DPR atau kemudian berbelok, maka jangan salahkan kalau rakyat jadi apatis dan berpikir kemana-mana," ujar Akbar.
Baca juga: PDIP: Pemakzulan Presiden Bisa Dilakukan DPR Melalui Hak Angket
Peta Kekuatan
Menurut Akbar, jika melihat peta kekuatan berdasarkan hitungan jumlah kursi partai pengusung paslon 1 dan 3 di DPR saat ini, maka dipastikan hak angket akan mulus bergulir.
Adapun Partai Pengusung Paslon 1 yang ada di DPR saat ini adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sedangkan pengusung Paslon 3 adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan Partai persatuan Pembangunan (PPP).
Dia menjelaskan, melihat sejarah masa lalu PDI Perjuangan dan PKS adalah 2 partai yang akan cukup militan memproses hak angket di DPR.
"PDI Perjuangan dan PKS adalah dua partai yang secara situasional pernah memilih sebagai oposisi. Jadi meskipun ada ruang bagi mereka untuk berubah, tapi militansi dan genetiknya sudah kental sebagai oposisi," ungkap Akbar.
Bahkan secara detil yang pernah menerapkan sebagai oposisi sesungguhnya adalah PDI Perjuangan. Sedangkan PKS ada yg kemudian berbelok dukung pemerintah pada beberapa kebijakan dan pembuatan perundang-undangan.
"Sementara untuk partai pendukung paslon 1 dan 3 yang lain, yaitu PPP, PKB, dan Nasdem harus kita cermati baik-baik keseriusan mereka," ujar Akbar.
Dia menuturkan, PPP punya cerita masa lalu mendukung Golkar saat Orde Baru. Sementara itu, Nasdem dan PKB cenderung merapat kepada partai yang berkuasa atau penguasa.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.