Pilpres 2024
Ahli Pidana Sebut Penyitaan Instagram dan Email Milik Aiman Sah Karena Rangkaian Tindakan Penyidik
Warasman menyatakan bahwa apa yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Krimadwipayana (Unkris) Kombes (Purn) Warasman Marbun menyatakan penyitaan ponsel hingga akun instagram milik Aiman Witjaksono oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.
Warasman Marbun dihadirkan Bidkum Polda Metro Jaya sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Jubir TPN Aiman Witjaksono
Adapun pernyataan Warasman bermula ketika Anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya Ipda Mansur
menjelaskan saat penyidik menyita ponsel milik Aiman sebagai barang bukti dalam kasus dugaan polisi tidak netral pada Pemilu 2024 dan telah berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun dalam perjalanannya, penyidik juga menemukan 3 item lain dari ponsel Xiaomi milik Aiman yakni simcard, akun instagram dan akun email.
Menemukan hal itu, Mansur pun menjelaskan bahwa penyidik kembali melayangkan surat izin penyitaan kedua kepada PN Jakarta Selatan untuk turut menyita item-item tersebut.
Alhasil total terdapat 4 barang bukti yang disita penyidik dari tangan Aiman yang kemudian sempat dipermasalahkan oleh kubu jurnalis senior tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Aiman dalam Kasus Polisi Tidak Netral
"Pertanyaan saya apakah dengan dilakukan adanya dua penyitaan yang sifatnya pertama hanya meyebutkan hp kemudian berdasarkan fakta temuan kemudian dimasukanlah ada 4 item, apakah itu menyalahi ketentuan baik di KUHAP atau seprrti apa pendapat ahli?," tanya Mansur.
Mendapat pertanyaan tersebut, kemudian Warasman menyatakan bahwa apa yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
"Saya jawab dulu, apabila sudah begitu tahapannya itu yang jelas tidak menyalahi aturan. Itu sudah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum," jawab Warasman di ruang sidang.
Terkait alasan Warasman, bahwa apa yang dilakukan polisi saat menyita benda milik Aiman merupakan rangkaian tindakan penyidik dalam mengusut kasus yang sedang terjadi.
Selain itu penyidik juga kata ahli telah melakukannya sesuai prosedur karena terdapat berita acara yang ditandatangani saksi dan memperoleh fakta yang mesti diungkap.
"Jadi tidak salah, kalau KUHAP pasal 1 angka 16 tentang pengertian penyitaan disana dikatakan serangkaian tindakan penyidik," sebutnya.
"Serangkaian itu luas, selalu saya ibaratkan itu kalau disebut serangkaian tindakan penyidik selalu dari hulu sampai ke hilir selalu kait mengait," sambungnya.
Terlebih kata Warasman apabila terdapat hubungan atau kaitan antara benda-benda yang sebelumnya telah disita oleh penyidik dalam kasus tersebut.
"Jadi apalagi kalau perkara itu bisa dari isi handphone tadi atau perangkat lunak termasuk disitu tapi sudah tahapak sidik itu sudah sesuai dengan prosedural," pungkasnya.
Baca juga: Bidkum Polda Metro Akan Hadir untuk Jawab Gugatan Aiman Witjaksono di PN Jaksel
Kubu Aiman Nilai Polda Metro Langgar Hukum
Sebelumnya, Kubu Aiman Witjaksono menyebut bahwa penyalinan akun instagram dan email yang dilakukan penyidik Ditrskrimsus Polda Metro Jaya merupakan tindakan melawan hukum atau tanpa hak.
Adapun hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Aiman, Yulianto Nurmantsah pada saat menyampaikan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
"Bahwa tindakan termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap instagram serta email milik pemohon merupakan tindakan melawan hukum atau tanpa hak abuse of power," ucap Yulianto di ruang sidang.
Selain itu dijelaskan Yulianto bahwa penyitaan terhadap akun instagram dan email oleh penyidik Polda Metro dinilainya cacat formil karena tak memiliki izin sita dari pengadilan.
Sehingga menurutnya pengaksesan instagram dan email milik kliennya oleh polisi merupakan tindakan melawan hukum.
"Bahwa penyitaan akun instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada termohon sebagaimana izin kepada pengadilan A Quo terhadap pemohon," sebut Yulianto
"Sehingga tindakan termohon cacat formil dan melawan hukum," sambungnya.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan berita bohong soal pernyatan Aiman yang menyebut polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Kasus itu pun kini telah masuk ke tahap penyidikan dan polisi juga telah menyita empat barang bukti dari tangan Aiman yakni satu unit ponsel, satu buah simcard, akun instagram dan akun email milik Aiman.
Mengenai hal tersebut, Aiman yang tak terima ponselnya disita petugas akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Adapun sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) kemarin.
Dalam salah satu poin permohonannya, Kuasa Hukum Aiman, Finsesius Mendrofa meminta agar Hakim Tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.
"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ucap Finsensius saat bacakan permohonan di ruang sidang.
Adapun barang bukti yang dipersoalkan yakni penyitaan satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun instagram dengan username @aimanwitjaksono serta satu buah akun email milik Aiman.
Menurut Finsensius, penyitaan yang dilakukan pihak termohon melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi kliennya selaku pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan.
Selain itu dalam permohonannya itu, Aiman juga menilai penyitaan yang dilakukan termohon dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan izin penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, penyitaan itu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat".
"Artinya yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Finsensius.
Atas pertimbangan itu Finsensius pun meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Selain itu ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon batal demi hukum.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/PnJkt.Sel tertanggak 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.