Pilpres 2024
Hak Angket Secara Konstitusional Tidak Dirancang untuk Selesaikan Sengketa Hasil Pemilu
Hak angket, lanjut Andy, digunakan dalam konteks politik terkait dengan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden, bukan untuk menyelesaikan sengketa has
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang, Prof Drs Andy Fefta Wijaya MDA PhD menilai wacana penggunaan hak angket DPR kepada presiden untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) adl;ah langkah yang tidak tepat.
Penggunaan hak angket untuk tujuan tersebut dianggap tidak tepat karena tidak sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.
"Hak angket merupakan mekanisme yang secara konstitusional tidak dirancang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu atau isu dugaan kecurangan pemilu," kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Hak angket, lanjut Andy, digunakan dalam konteks politik terkait dengan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden, bukan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Dekan FIA Unbraw ini menggarisbawahi bahwa penyelesaian dugaan kecurangan pemilu memiliki saluran tersendiri, yang secara spesifik ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara, penyelesaian hukum terkait sengketa hasil pemilu berada di wilayah yurisdiksi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Permasalahan hasil pemilu yang diperdebatkan diselesaikan di MK untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang signifikan atau tidak," tegas Andy.
Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 20.00 WIB: Prabowo 58,89 Persen, Suara Masuk Sudah 75,26 Persen
Dikatakannya, apapun hasil yang diperoleh melalui hak angket tidak akan memiliki dampak terhadap hasil pemilu.
Hal ini menegaskan bahwa mekanisme hak angket tidak dapat dianggap sebagai solusi dalam kasus sengketa hasil pemilu atau dugaan kecurangan.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.