Pilpres 2024
KPU Tak Akan Setop Sirekap Demi Transparansi
Meski beberapa data sempat keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem, KPU memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya tidak akan menyetop tayangan data perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, hal itu dilakukan demi transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap publik, terutama dalam hal pengunggahan foto asli formulir C hasil plano dari TPS.
Meski beberapa data sempat keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem, KPU memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan.
"Intinya untuk foto, formulir C hasil plano yang ada di TPS, itu akan kami unggah terus," kata Hasyim dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/2/2024).
"Ini tetap kita tayangkan karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau," jelasnya.
Pun bagi pemantau pemilu, formulir C hasil plano di Sirekap itu dapat jadi basis penghitungan yang dilakukan secara mandiri.
Hal itu, lanjut Hasyim, bisa menjadi bekal pemantau pemilu menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di atasnya, seperti kecamatan dan provinsi.
Baca juga: Cak Imin Mengaku Belum Ditawari Gabung oleh Prabowo: Saya di Jalur Perubahan
Jika Sirekap ditutup sama sekali, maka cuma pihak-pihak tertentu saja yang memegang formulir C Hasil dari tingkat TPS dan bisa mengetahui situasi penghitungan suara.
"(Dengan Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau crosscheck apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum," kata Hasyim.
"Itu lah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses," ia menambah.
Hasyim juga mengatakan publikasi data perolehan suara di Sirekap boleh jadi belakangan tertunda atau melambat karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi.
Tujuannya, supaya suara yang direkapitulasi di tingkat kecamatan tak lagi mengalami perbedaan dengan publikasi Sirekap
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.