Pilpres 2024
Dosen yang Muncul di Dirty Vote Tanggapi soal Hak Angket: Itu Upaya untuk Tagih Janji Presiden
Dosen yang muncul di film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar, berpendapat soal hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.com - Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara yang muncul di film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar, bicara soal hak angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurut Zainal, hak angket DPR RI tersebut merupakan salah satu upaya untuk menagih janji presiden untuk menjalankan pemerintahan secara baik.
"Di ujungnya angket adalah rekomendasi kepada presiden," ujar dia dalam diskusi bertajuk Kondisi Demokrasi Hari Ini, Jumat (23/2/2024).
Tak hanya itu, lanjut Zainal, hak angket DPR RI akan menjadi bukti bangkitnya partai politik (parpol) oposisi.
Meski demikian, Zainal menilai tak semua politisi bisa bertahan sebagai oposisi pemerintah.
Alasannya, karena seringnya politisi membayangkan demokrasi hanya sebatas rotasi elite semata.
"Sekarang oposisi yang hidup ini jadi menarik. Persoalannya adalah seberapa tahan politisi dengan posisi seperti itu," kata Zainal.
"Kalau mereka tidak punya kekuasaan, mereka akan susah. Dan itu sebabnya mereka buru-buru bergabung (dengan) kekuasaan."
"Kalau itu terjadi, saya kira menjadi sesuatu hal yang berbahaya," lanjut dia.
Diketahui, hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini pertama kali dicetuskan oleh calon presiden (capres) 03, Ganjar Pranowo.
Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket tersebut di DPR RI.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Nilai Wacana Pengguliran Hak Angket Sarat Tujuan Politis
Sebagai informasi, hak angket bertujuan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, diduga dilaksanakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Komentar JK soal Hak Angket
Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI yang juga pendukung capres 01 Anies Baswedan, Jusuf Kalla (JK), berpendapat hak angket di DPR RI akan baik bagi pihak penggugat maupun tergugat.
Ia menilai, adanya hak angket bisa menjadi momen bagi tergugat untuk melakukan klarifikasi atas kecurigaan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sementara, kata JK, di sisi penggugat, dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.
“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu karena sekarang ini banyak isu bahwa ini ada masalah."
"Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," kata JK usai menghadiri ujian promosi Doktor mantan Menteri Perindustrian, Saleh Husin, di Univeristas Indonesia (UI), Sabtu (24/2/2024).
Lebih lanjut, JK berpesan pada pihak tergugat agar tidak merasa bersalah dan tak khawatir terhadap hak angket di DPR RI.
Apabila merasa khawatir, kata dia, hal itu menjadi indikasi adanya kecurangan pada Pemilu 2024, terutama Pilpres.
“Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya," pungkas JK.
Dianggap Sarat Tujuan Politis
Menanggapi hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai sarat tujuan politis.
Baca juga: Soal Hak Angket DPR, Jusuf Kalla: Jalani Saja, Tidak Usah Khawatir
Lantaran, menurut dia, ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk membuktikan bahwa Pemilu 2024 banyak kecurangan.
Di antaranya adalah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berkaitan dengan hak angket, ini masalahnya sudah berbeda, ini masalah politis. Kita kan belum selesai melaksanakan pemilu ini, oleh karena itu sabarlah dulu."
"Kan belum ada yang dinyatakan oleh KPU siapa pemenang Pilpres, siapa yang menang Pileg," kata Guspardi dalam diskusi daring Polemik Trijaya pada Sabtu.
Menurutnya, semua pihak harus berpikir secara objektif dalam menghadapi setiap persoalan.
Bukan justru memberikan gertakan dalam rangka cawe-cawe politik.
"Kita kan bicara objektif terhadap persoalan yang kita hadapi. Bukan kita ingin gertak-gertak, bukan dalam rangka cawe-cawe memunculkan persoalan dinamika yang kurang elok," tutur dia.
"Hak angket memang hak konstitusi anggota dewan, dan itu diatur oleh undang-undang."
"Boleh nggak ada masalah, cuma cara berpikir kita jangan lompat-lompat," imbuhnya.
Guspadri merasa hak angket DPR RI punya tujuan yang amat politis, dan tidak dimaksudkan menyelesaikan persoalan dugaan kecurangan Pemilu.
"Ada kesan bahwa hak angket ini tujuannya sangat politis, bukan bicara substansi terhadap persoalan yang kita bicarakan," tandas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar Nugraha/Danang Triatmojo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.