Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Real Count KPU Pilpres 2024 Siang Ini, Prabowo Unggul Dapat 65 Juta Suara, Diikuti Anies dan Ganjar

Real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Sabtu (24/2/2024), Prabowo masih unggul, disusul Anies dan Ganjar.

YouTube KPU RI
Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo saat menyampaikan visi misi dalam debat kelima Pilpres 2024 untuk calon presiden (capres), Minggu (4/2/2024). Berikut real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Sabtu (24/2/2024), Prabowo masih unggul, disusul Anies dan Ganjar. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Sabtu (24/2/2024), siang ini.

Berdasarkan pantauan Tribunnews pukul 12.00 WIB di situs KPU, total surat suara yang sudah masuk ke penghitungan real count KPU mencapai 75,26 persen atau 619.579 dari 823.236 TPS.

Dari hasil real count KPU tersebut, pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih unggul.

Perolehan suara Prabowo mencapai 59 persen, unggul dari capres-cawapres nomor urut satu dan tiga.

Capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memperoleh 24 persen.

Sementara itu, paslon capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 17 persen.

Berikut hasil real count KPU hingga pukul 08.00 WIB di situs KPU, pemilu2024.kpu.go.id.

Anies-Muhaimin: 24,06 persen (26.581.455)
Prabowo-Gibran: 58,89 persen (65.049.492)
Ganjar-Mahfud: 17.05 persen (18.833.011)

Update terakhir di situs KPU 22 Feb 2024 pukul 23.00 WIB, Progress 619579 dari 823236 TPS (75,26 persen)

Sementara itu, sejumlah lembaga survei juga melakukan hitung cepat atau quick count sementara.

Dari hasil survei sejumlah lembaga memperlihatkan perolehan suara Prabowo-Gibran unggul atas Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD.

Baca juga: Daftar Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak di Jatim I, II, III, IV, dan V versi Real Count KPU Pagi Ini

Penjelasan KPU soal Update Data Sirekap Lambat

Saat ini, diketahui update data hasil suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), https://pemilu2024.kpu.go.id/, masih data per 22 Februari 2024 sore.

Terkait lambatnya update atau perkembangan data real count KPU, sebelumnya Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, telah menjelaskan alasannya.

Hasyim menyebut, alasan publikasi data perolehan suara di dalam Sistem Infromasi Rekapitulasi (Sirekap) belum menampilkan data termutakhir. 

Menurutnya, data tertunda atau melambat di-update karena adanya proses koreksi dan sinkornisasi.

"Kenapa nggak ditayangkan perkembangannya? Misalkan, karena masih ada yang belum sinkron."

"Yang belum sinkron menunda dulu dan melanjutkan bagi yang sudah sinkron," katanya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024) malam. 

Hasyim menyebut, sinkronisasi ini dilakukan agar data antara tampilan di situs KPU dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan seragam. 

"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto formulir C.Hasil plano TPS," katanya. 

Baca juga: Real Count Pileg DPR RI 2024 Jateng V: PDIP Masih Unggul, Disusul Golkar dan Gerindra

Meski demikan, Hasyim menegaskan, KPU tak akan menyetop tayangan data perolehan suara di dalam Sirekap. 

Hasyim menilai, hal itu penting demi transparansi Pemilu 2024. 

KPU pun memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data akan terus dilakukan. 

"Ini tetap kita tayangkan karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau," jelasnya.

Disclaimer:

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan