Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

Soal Ganjar Usul Hak Angket, AHY Nilai Tak Ada Kecurangan Pemilu karena Jarak Perolehan Suara Jauh

Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan tanggapan soal usulan Hak Angket dari Ganjar Pranowo untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024

Editor: Nuryanti
Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seusai bersilaturahmi dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di rumah dinas Wapres di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (24/2/2024). | Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan tanggapan soal usulan Hak Angket dari capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo, untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan pendapatnya terkait usulan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Diketahui Hak Angket di DPR ini sebelumnya diusulkan oleh capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo.

AHY mengatakan, hasil penghitungan suara Pilpres 2024 menunjukkan paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran unggul dengan jarak perolehan suara yang cukup jauh.

Sehingga menurut AHY tidak ada yang kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Bisa dilihat secara rasional, hasil penghitungan sementara terkait pilpres ini sudah menempatkan pasangan 2 Prabowo-Gibran sebagai kandidat yang unggul dan marginnya besar."

“Ini tidak bisa, saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ."

"Karena, memang jarak (perolehan suara) jauh,” kata AHY, dilansir WartakotaLive.com, Minggu (25/2/2024).

Meski demikian, AHY tetap akan menghormati adanya usulan Hak Angket tersebut.

Karena bagaimanapun, setiap warga negara, baik yang bergabung dalam parpol maupun tokoh manapun memiliki kesempatan untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

“Saya juga sebagai Demokrat menghormati siapapun di negeri kita."

"Parpol mana pun, tokoh manapun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya, silakan,” ungkap AHY.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Nilai Wacana Pengguliran Hak Angket Sarat Tujuan Politis

Kata TPN Ganjar-Mahfud

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengatakan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) lebih tepat diselidiki melalui Hak Angket DPR.

Chico menjelaskan, penyelidikan pelanggaran dan kecurangan Pemilu harus dilakukan melalui hak angket karena kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas.

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu, kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Soal Hak Angket DPR, Jusuf Kalla: Jalani Saja, Tidak Usah Khawatir

Dia mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan