Senin, 8 September 2025

Pilpres 2024

Respons PPP, Perindo, dan Gerindra soal Wacana Hak Angket

Inilah respons Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Gerindra soal wacana hak angket DPR.

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini Selasa (5/12/2023). Inilah respons Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Gerindra soal wacana hak angket DPR. 

Selain itu, dia mengingatkan, masyarakat akan segera menyambut ibadah bulan puasa.

"Kasihan rakyat yang butuh ketenangan menjalani ibadah puasa dipertontonkan intrik-intrik politik berkepanjangan yang melelahkan," sambungnya.

Menurutnya, apapun hasil dari hak angket, bukan merupakan produk hukum yang bisa menganulir dan/atau hasil pilpres. Kewenangan itu dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehingga idealnya ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi saja," ujar Alparobi.

Menurutnya, MK telah diberi kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir di mana salah satunya memutus perselisihan hasil pemilu.

"Hak angket terkait hasil pemilu adalah suatu yang baik, tapi dengan catatan hak angket semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara, bukan dalam rangka 'mempolitisasi hasil pemilu' ketidakdewasaan dalam menerima kekalahan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan