Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2024

Hari Ini PDIP Putuskan Hak Angket Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024

Hendrawan mengatakan bahwa sikap PDI-P dalam menanggapi rencana hak angket, sedianya mudah ditebak.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Fraksi PDIP akan memutuskan hak angket hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menegaskan sikap dan komitmen PDIP terhadap rencana hak angket bakal disampaikan setelah rapat fraksi PDIP DPR pada hari ini, Selasa (5/3/2024) di gedung DPR.

"Besok baru tahu setelah rapat pimpinan fraksi," kata Hendrawan, Senin (4/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

Politikus senior PDIP ini mengatakan hal tersebut menjawab pernyataan Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) bahwa lima fraksi partai di parlemen termasuk PDIP masih berkomitmen untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hendrawan mengatakan bahwa sikap PDIP dalam menanggapi rencana hak angket dugaan kecurangan Pemilu itu sedianya mudah ditebak.

Baca juga: 5 Fraksi DPR Ini Diklaim Solid Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, PDIP hingga PKB

Namun anggota Komisi XI DPR ini mengaku tidak bisa mendahului pimpinan fraksi untuk menyampaikan sikap tersebut.

"Arahnya mudah ditebak. Tapi tidak boleh mendahului pimpinan," jelasnya.

Hendrawan mengungkapkan, dirinya juga tidak bisa menjawab apakah hak angket bakal digulirkan dalam waktu dekat.

"Besok (hari ini) kita lihat. PDI-P konsisten di jalan Konstitusi," tegasnya.

Klaim PKS

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengklaim lima fraksi di DPR RI solid mendukung wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Lima fraksi yang dimaksud yakni PKS, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

HNW menegaskan sejauh ini dari kelima fraksi tersebut belum ada yang menyatakan tidak mendukung hak angket.

"Belum ada satu fraksi dari lima itu yang mengatakan tidak komit (dukung hak angket)," kata HNW di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Apalagi, kata dia, lima pimpinan fraksi tersebut sudah menyatakan solid mendukung hak angket.

"Pimpinan partai dari lima fraksi ini sudah menyatakan solid dan komit," ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

HNW juga menanggapi isu upaya penggembosan hak angket.

Dia menyebut semua partai pasti akan mengawal semua anggotanya bila menjadi sebuah keputusan.

"Ya kalau ini (hak angket) sudah keputusan, partai-partai kan partai-partai akan mengawal masing-masing anggotanya," ucapnya.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Sementara, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan