Pilpres 2024
Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Apa Penyebabnya?
Hingga hari ini, Kamis (7/3/2023), belum ada satupun partai di DPR yang menggulirkan Hak Angket.
Editor:
Hasanudin Aco
AFP/YASUYOSHI CHIBA
Reaksi para pengunjuk rasa adalah dengan membakar ban saat melakukan protes menuntut pemakzulan Presiden Indonesia Joko Widodo, penolakan hasil pemilu, dan pemecatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di pintu masuk gedung DPR di Jakarta pada 5 Maret. 2024.
(Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP)
Selain ambang batas parlemen, kata Jojo, soal tawaran posisi menteri di kabinet
sedikit banyak juga menggoyahkan iman dari para elite pengambil keputusan.
“Dan jangan lupa, proses hak angket juga akan menguras energi politik sehingga
ada kecenderungan untuk menghindar karena parpol juga masih harus menyiapkan
stamina untuk bertarung di pilkada dalam waktu dekat. Itulah
mengapa hak angket tidak bergemuruh seperti yang diharapkan,” ucapnya.
Berita Terkait
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.