Pilpres 2024
Mahfud soal Hak Angket, Sebut Naskah Akademik Sudah Jadi, PDIP Mulai Kumpulkan Tanda Tangan
Mahfud MD mengatakan, PDIP bersungguh-sungguh dalam menggulirkan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, PDI Perjuangan (PDIP) bersungguh-sungguh dalam menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mahfud bahkan menyebut rancangan naskah akademik untuk mengusulkan hak angket itu sudah jadi.
Meski demikian, naskah akademik itu belum seratus persen siap untuk digulirkan PDIP.
Sebab, masih perlu persetujuan dan tanda tangan dari sejumlah pihak.
"Di jalur politik saya tidak ikut, yaitu hak angket. Karena saya bukan orang partai. Tapi saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi, saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali, di atas 75 halaman yang sudah saya baca," kata Mahfud, Jumat (8/3/2024) dikutip dari Kompas TV.
"Tinggal itu perlu koordinasi teknis siapa yang tanda tangan di depan, itu sudah ada nama-namanya, tetapi yang tanda tangan itu kan harus baca dulu juga, agar nanti ketika mempertahankan itu tahu nantinya," lanjutnya.
Meski demikian, Mahfud enggan membeberkan siapa saja nantinya pihak yang akan bertanda tangan dalam kepentingan hak angket itu.
"Tapi yang tahu partai ya, saya tidak boleh menyebut siapa-siapa. Karena saya tidak ikut langsung ke dalam situ," ujarnya.
Mahfud menegaskan terkait usulan hak angket ini dikoordinir oleh capresnya, Ganjar Pranowo, dalam hal bagi tugas di tingkat pasangan calon (paslon).
Sementara, Mahfud mengoordinir di bidang hukum untuk menangani perkara hasil Pilpres 2024.
"Itu jalur politik, yang dikoordinir kalau di tingkat paslon itu Mas Ganjar, saya jalur hukumnya. Kami berbagi tugas tapi tetap berkaitan."
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Hak Angket Bukan soal Menang-Kalah: Proses Pemilu Jangan Terulang Seperti Ini
"Jalur hukum itu konsekuensinya berbeda, kalau jalur hukum konsekuensi nya berkaitan dengan hasil perhitungan itu sah atau tidak," ujarnya.
Keseriusan soal hak angket itu sebelumnya juga diungkapkan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Djarot mengatakan, Fraksi PDIP tengah menyusun naskah akademik untuk mengusulkan hak angket.
"Jelas kita sungguh-sungguh karena kita menginginkan proses demokrasi kita itu bisa berjalan dengan baik, dengan jujur, dengan adil dan bermartabat."
"Oleh sebab itu, kami lagi mengkaji dan menyiapkan draf akademisnya," kata Djarot, Kamis (7/3/2024) dikutip dari Kompas.com.
Untuk menyusun naskah akademik, kata Djarot, Fraksi PDI-P mengumpulkan sejumlah materi dugaan kecurangan pemilu.
Seperti soal netralitas TNI-Polri, mengenai dugaan politisasi bansos oleh pemerintah, audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga temuan-temuan dugaan pelanggaran konstitusi.
Djarot menuturkan, penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Terlebih jika naskah akademik yang dibuat lebih dari satu.

Lebih lanjut, Djarot mengatakan, penggunaan hak angket penting untuk membuktikan tuduhan dugaan kecurangan pemilu.
Melalui hak angket, masyarakat akan mendapat informasi yang valid mengenai penyelenggaraan pemilu.
Jika ditemukan kekurangan, temuan hak angket dapat menjadi pijakan untuk menyempurnakan gelaran pemilu ke depan.
Sebelumnya, keseriusan parlemen dalam menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dinantikan sejumlah pihak.
Termasuk diantaranya massa relawan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan relawan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mereka bahkan melakukan aksi demo mendorong DPR RI segera menggulirkan hak angket.
Aksi demo itu dilakukan di depan Gedung DPR RI, Selasa (5/3/2024).
Tak berhenti di situ, aksi demo menuntut keseriusan hak angket itu juga disuarakan Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) pada, Kamis (7/3/2024) kemarin.
Aksi yang juga diikuti sejumlah elemen masyarakat itu digelar di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, DPR RI juga baru saja menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dalam rapat itu sejumlah anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDIP mengusulkan penggunaan hak angket.
Banyak pihak pula yang berharap melalui rapat tersebut hak angket mulai menemui titik terang.
Namun dari hasil rapat kemarin, tak ada kejelasan soal hak angket.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pimpinan DPR RI tak memberikan tanggapan karena pengajuan hak angket ada mekanismenya.
"Dalam interupsi di paripurna itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket,” ujar Dasco,Selasa (5/3/2024).
"Kenapa kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain karena hak angket kan ada mekanismenya," sambung politikus Gerindra itu.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti/Chaerul Umam) (Kompas.com/Fithria Chusna)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.