Pilpres 2024
Profil 4 Eks Pimpinan KPK yang Turut Desak 5 Ketua Umum Parpol Usung Hak Angket Pemilu 2024
Mereka menyurati lima ketua umum partai politik (Parpol) agar mengusung hak angket untuk melakukan penyelidikan kecurangan Pemilu 2024.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Pada tanggal 2 Desember 2011, diadakan pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Calon ketuanya ada dua yakni Abraham Samad dan Busyro Muqoddas.
Dalam pemilihan ini, Abraham Samad terpilih menjadi Ketua KPK dengan perolehan suara sebanyak 43 suara. Sedangkan Busyro Muqoddas terpilih menjadi Wakil Ketua KPK karena hanya memperoleh 5 suara
Jabatan Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua KPK berakhir pada tahun 2014.
Posisinya digantikan oleh Indriyanto Seno Adji sebagai pelaksana tugas untuk periode tahun 2015.
Adnan seorang advokat Indonesia yang sempat menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid 3.
Sebelumnya ia menjabat Sekretaris Jenderal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan berprofesi sebagai advokat.
Adnan merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1987 dan dilanjutkan dengan meraih Spesialisasi Notariat dan Pertahanan pada 1996.
Isi surat
Aktivis HAM yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Internasional Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan surat tersebut telah dikirim.
Dalam lima dokumen salinan tanda terima yang ditunjukkannya, tertulis surat tersebut diterima kantor Parpol masing-masing pada Sabtu (9/3/2024).
"(Surat sudah dikirim) fisik," kata Usman yang juga menjadi bagian dari 50 tokoh tersebut ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (10/3/2024).
Berikut kutipan lengkap surat tersebut:
Perkenalkan, Kami merupakan Tokoh Masyarakat dari berbagai daerah yang memiliki concern terhadap kondisi hukum dan demokrasi Indonesia saat ini. Pada 14 Februari 2024 yang lalu, Indonesia telah melaksanakan hajatan pemilihan umum (pemilu) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota, dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.