Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Profil 4 Eks Pimpinan KPK yang Turut Desak 5 Ketua Umum Parpol Usung Hak Angket Pemilu 2024

Mereka menyurati lima ketua umum partai politik (Parpol) agar mengusung hak angket untuk melakukan penyelidikan kecurangan Pemilu 2024.

Kolase Tribunnews
Empat eks pimpinan KPK yang ikut dorong hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu. 

Pada tanggal 2 Desember 2011, diadakan pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Calon ketuanya ada dua yakni Abraham Samad dan Busyro Muqoddas.

Dalam pemilihan ini, Abraham Samad terpilih menjadi Ketua KPK dengan perolehan suara sebanyak 43 suara. Sedangkan Busyro Muqoddas terpilih menjadi Wakil Ketua KPK karena hanya memperoleh 5 suara

Jabatan Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua KPK berakhir pada tahun 2014.

Posisinya digantikan oleh Indriyanto Seno Adji sebagai pelaksana tugas untuk periode tahun 2015.

4. Adnan Pandu Praja

Adnan seorang advokat Indonesia yang sempat menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid 3.

Sebelumnya ia menjabat Sekretaris Jenderal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan berprofesi sebagai advokat.

Adnan merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1987 dan dilanjutkan dengan meraih Spesialisasi Notariat dan Pertahanan pada 1996.

Isi surat

Aktivis HAM yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Internasional Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan surat tersebut telah dikirim.

Dalam lima dokumen salinan tanda terima yang ditunjukkannya, tertulis surat tersebut diterima kantor Parpol masing-masing pada Sabtu (9/3/2024).

"(Surat sudah dikirim) fisik," kata Usman yang juga menjadi bagian dari 50 tokoh tersebut ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (10/3/2024).

Berikut kutipan lengkap surat tersebut: 

Perkenalkan, Kami merupakan Tokoh Masyarakat dari berbagai daerah yang memiliki concern terhadap kondisi hukum dan demokrasi Indonesia saat ini. Pada 14 Februari 2024 yang lalu, Indonesia telah melaksanakan hajatan pemilihan umum (pemilu) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota, dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan