Rabu, 10 September 2025

Pilpres 2024

TPN Siapkan Kapolda Jadi Saksi Sidang MK Dugaan Kecurangan Pilpres: Ada Kades Dipaksa Polisi

TPN siapkan kapolda hingga pakar jadi saksi di sidang MK usut dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Igman Ibrahim
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyiapkan sejumlah bukti kuat dan saksi untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) yang bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi yang disiapkan TPN diantaranya adalah seorang kepala kepolisian daerah (kapolda).  

TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyiapkan sejumlah bukti kuat dan saksi untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) yang bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Saksi yang disiapkan TPN diantaranya adalah seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda). 

Meski demikian, TPN masih enggan membeberkan siapa sosok Kapolda tersebut. 

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan Kapolda itu nantinya bakal menjadi saksi terkait pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

Henry menuturkan, TPN memiliki bukti bahwa ada kepala kades yang diintimidasi oleh pihak kepolisian. 

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan,” kata Henry, dikutip dari siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).

Tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa.

Henry mengatakan, TPN tak hanya beriorientasi pada selisih perolehan suara Ganjar-Mahfud di sidang MK nanti. 

Pihaknya akan fokus pada kecurangan yang terstruktur sistematis masif (TSM) yang mengiringi proses Pemilu ini. 

"Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry. 

Lebih lanjut, Henry membenarkan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen di Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30 persen.

Baca juga: Ganjar Dilaporkan soal Dugaan Gratifikasi, TPN Ingatkan Bahaya Politisasi, Singgung Hak Angket

Menurut Henry, dugaan kerusakan Pemilu 2024 ini sudah didesain oleh penguasa. 

Dugaan itu menurutnya mulai terendus sejak putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seolah dipaksakan maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. 

"Di sini terlihat terencana semua, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum," pungkasnya. 

TPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK jika Paslon 02 Menang 

Henry mengatakan, pihaknya bakal mengajukan perkara Pilpres gugatan ke MK jika paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diumumkan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024.

"Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang," kata Henry kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).

Henry mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang.

"Hal itu kami lakukan karena kami memiliki bukti-bukti dan saksi serta ahli bahwa kemenangan itu diperoleh dengan cara yang sangat curang."

"Bahkan saya katakan bukan sekedar curang tapih lebih dari itu, yaitu jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," terang Henry.

Henry menuturkan, pihaknya telah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti kecurangan tersebut.

"Tim IT dan saksi-saksi kami kerja keras di seluruh Indonesia mengumpulkan bukti-bukti itu. Sebagian besar sudah terkumpul," tuturnya.

MK Siap Sidangkan Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo menegaskan pihaknya siap untuk menerima hingga menyidangkan gugatan terkait sengketa Pemilu 2024.

Ia mengungkapkan, kesiapan MK tersebut dibuktikan dengan telah melakukan beberapa kali simulasi penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600 pegawai itu."

"Masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan," kata Suhartoyo, Rabu (6/3/2024) malam.

Suhartoyo menjelaskan, pengalaman menangani sengketa pemilu beberapa tahun lalu menjadi dasar MK melakukan mitigasi, yang dilakukan melalui simulasi-simulasi penanganan PHPU.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

"Kita hanya mitigasi itu (penanganan PHPU) sesuai dengan permohonan-permohonan yang tahun-tahun sebelumnya, 5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu itu kita-kira jumlah perkaranya sekian," jelasnya. 

Ia menyoroti, perbedaan antara penanganan sengketa pilpres mendatang dengan beberapa sidang perkara pilpres terdahulu.

Misalnya, Pilpres 2014 dan 2019 hanya satu pemohon, sebab, hanya terdapat dua pasangan calon (paslon).

"Nah, hari ini tiga pasang (capres dan cawapres), apakah akan ada lebih dari satu pasangan yang mengajukan gugatan atau tidak, kami tidak tahu," kata Suhartoyo.

"Tapi, kalau pileg dulu kan empat, lima ratusan perkaranya, apalagi sekarang sudah tambah pemekaran daerah, tambah dapil, tambah calon-calon legislatif seharusnya ya mestinya tambah (permohonan masuk)," tutur Suhartoyo.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan