Pilpres 2024
KPU Rampung Rekapitulasi Suara 26 Provinsi, AMIN Unggul di Dua Provinsi, Sisanya Prabowo-Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rampung melakukan rekapitulasi suara nasional di 26 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Jumat (15/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rampung melakukan rekapitulasi suara nasional di 26 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di 24 provinsi.
Sementara dua sisanya dipimpin oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Hasil rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, AMIN unggul di provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Aceh.
Di Aceh, AMIN meraih 2.369.534, Prabowo-Gibran mendapatkan 787.024 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di urutan terkahir dengan raupan 64.677 suara.
Sementara di Sumbar, AMIN memperoleh 1.744.042 suara.
Prabowo Gibran menyusul dengan 1.217.314 suara.
Lalu Ganjar dan Mahfud dengan total 124.044 suara.
Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung menggunakan metode dua panel.
KPU berencana merekap hasil suara untuk 4 provinsi untuk hari ini yakni Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jambi, Papua Selatan, dan Aceh.
KPU menargetkan proses rekapitulasi bakal selesai tanggal 18 Maret mendatang, tepat dua hari sebelum batas waktu terakhir proses rekapitulasi suara.
Pilpres 2024
| PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
|---|
| VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
|---|
| Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
|---|
| Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
|---|
| BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.