Selasa, 30 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

Pilgub Jakarta Hanya Satu Putaran, Pengamat Nilai Anies dan Ahok Paling Diuntungkan

Arifki menilai para kandidat nantinya hanya memaksimalkan untuk menang dari calon lain tanpa harus khawatir dengan persyaratan 50 persen plus satu.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
kolase Tribunnews.com
Ahok dan Anies 

Kesepakatan ini diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan Pilgub hanya berlangsung satu putaran datang dari pemerintah.

Supratman menjelaskan, dalam RUU DKJ diatur bahwa pemenang Pilkada adalah peraih suara terbanyak.

"UU DKI sekarang sama dengan pemenang Pilpres 50 persen plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50 persen plus 1. Artinya sama dengan Pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman.

Dia menegaskan, kesepakatan itu diambil mempertimbangkan adanya pembelahan sosial hingga pembiayaannya.

"Ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai 2 putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai," ujar Supratman.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan, aturan Pilkada ini disesuaikan dengan beberapa daerah khusus lainnya.

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ungkap Suhajar.

Supratman pun meminta persetujuan dari seluruh anggota Baleg terkait usulan pemerintah tersebut.

"Setuju ya? Setuju?" ucapnya lalu dijawab setuju oleh anggota Baleg.

Dalam rapat Panja ini juga disepakati bahwa Pilkada di DKJ tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved