Senin, 18 Agustus 2025

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.

dok. Kompas
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 

Menurut Djuhandani para korban TPPO tersebut mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Djuhandani menyebut berdasar keterangan dari Kemendikbudristek, Ferien Job ke Jerman bukanlah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau MBKM.

Selain itu Kemenaker juga telah menyatakan bahwa Ferien Job Jerman tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.

"Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus ini total sudah ada lima tersangka yakni, ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman.

Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52) dengan peran yang berbeda.

"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman,” ucapnya.

Karena ada tersangka dari Jerman, maka Djuhandani menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan