Pilpres 2024
Timnas AMIN Balas Sindiran Hotman Paris Soal Permohonan Cengeng: Sebaiknya Beliau Banyak Baca
Timnas AMIN Ary Yusuf Amir merespons santai pernyataan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.con, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin alias Timnas AMIN, Ary Yusuf Amir merespons santai pernyataan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.
Dimana, Hotman Paris menyebut kalau permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres 2024 dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres adalah gugatan yang super cengeng.
Merespons itu, Ary justru berkelakar dengan menyebut hanya menertawakan apa yang disampaikan pengacara kondang tersebut.
"Kita ketawain aja.. hahaha," kata Ary saat dimintai tanggapannya oleh Tribunnewscom, Selasa (26/3/2024).
Kelakar Ary tak berhenti di situ, dirinya justru berharap agar Hotman Paris lebih banyak membaca lagi.
Terutama kata dia, membaca terkait dengan ilmu konstitusi karena memang permohonan ini bergulir di Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Baca juga: Dituding Cengeng Hotman Paris, Ini 9 Poin Lengkap Gugatan Anies-Muhaimin di Sengketa Pilpres MK
"Sebaiknya beliau lebih banyak baca lagi, tentang ilmu konstitusi," ujar Ary.
Dirinya enggan berkomentar lebih jauh perihal pernyataan dari Hotman Paris tersebut.
Terpenting kata Ary, pihaknya sudah siap untuk membuktikan seluruh dalil ataupun petitum yang dilayangkan dalam permohonannya di MK.
"Iya kita sudah siap (membuktikan permohonan)," tukas Ary.
Sebelumnya, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea merespons soal pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Baca juga: Balas Ledekan Hotman Paris yang Sebut Gugatan Super Cengeng, Timnas AMIN: Akan Kami Buat Menangis
Dalam pernyataannya, Hotman merasa bingung dengan yang dilakukan oleh kubu 01 dan 03 terhadap permohonan PHPU itu.
Kata dia, kalau memang kubu 01 dan 03 menilai pencalonan Prabowo-Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tidak perlu ikut dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.
Pernyataan itu disampaikan Hotman usai Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengajukan permohonan sebagian pihak terkait dalam gugatan PHPU di MK.
"Dari debat cawapres. berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun (dari kedua pihak). kok sekarang KPU disalahkan?" kata Hotman saat jumpa pers di Gedung MK RI, Senin (25/3/2024) malam.
Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti soal kegembiraan para pasangan capres-cawapres baik 01, 02 maupun 03 saat pengambilan nomor urut peserta Pilpres 2024.
Dimana kata dia, saat itu seluruh pasangan capres-cawapres terlihat bergembira, tidak ada satupun yang berkomentar terkait pencalonan Prabowo-Gibran.
"Dua kali 01 dan 03 keabsahan Gibran. waktu pendaftaran di KPU. 01 dan 03 mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran," kata dia.
Dengan begitu, Hotman menilai sejatinya kedua kubu yang melayangkan gugatan PHPU itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.
Sebab menurut Hotman, dalam ilmu hukum, azaz suatu tindakan dalam menerima sesuatu itu bisa didasari pada pengakuan.
Sementara, dalam dua proses tahapan Pilpres yang disebutkannya itu, kubu 01 dan 03 selalu ikut serta di dalamnya, dan tidak mempermasalahkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Dalam hukum dikenal dengan azaz bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan," kata dia.
Atas hal tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai kalau gugatan yang dilayangkan itu tak berlandaskan hukum.
Hotman bahkan berkelakar kalau gugatan yang bakal berproses sidangnya di MK RI ini merupakan gugtaan 01 dan 03 ini cengeng.
"Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," kata dia.
Sebagai informasi, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 sama-sama mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam petitumnya, keduanya berpandangan kalau pasangan terpilih, Prabowo-Gibran melakukan tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Salah satu yang menjadi fokus dari gugatan itu adalah terkait majunya putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Dimana mereka menilai bahwa majunya Gibran yang didasari pada putusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023 ini melanggar etika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.