Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

8 Hakim Konstitusi akan Adili Sengketa Pilpres 2024 Hari ini, Anwar Usman Dipastikan Tak Hadir

Inilah delapan hakim yang akan menangani sengketa Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024) di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). - Inilah delapan hakim yang akan menangani sengketa Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024) di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ada delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menangani sengketa hasil Pilpres 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 itu dilaksanakan hari ini, Rabu (27/3/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sengketa Pilpres 2024 bakal disidang dan diputuskan dengan formasi 8 hakim, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dalam dua sesi.

Sesi pertama yakni pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berikut daftar delapan hakim yang akan menangani sengketa Pilpres 2024 tersebut.

  1. Ketua MK Suhartoyo
  2. Wakil Ketua MK Saldi Isra
  3. Hakim Konstitusi Arief Hidayat
  4. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
  5. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh
  6. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah
  7. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur
  8. Hakim Konstitusi Arsul Sani

Baca juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hadiri Langsung Sidang Perdana PHPU Presiden di MK Siang ini

Sebagai informasi, masing-masing pihak untuk Pemohon yang diperbolehkan hadir langsung di dalam persidangan hanya 12 orang.

"Ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2 (orang). Prinsipal itu calon presiden, calon wakil presiden," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung MK RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

"Jadi 12 (orang untuk Pihak Pemohon) itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait, 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," sambungnya.

Selain itu, MK juga membatasi jumlah pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang boleh hadir langsung di ruang sidang pleno, sebanyak 12 orang.

Polisi Beri Pengamanan Khusus untuk 8 Hakim Konstitusi

Selama sidang gugatan Pemilu 2024 digelar, Polri melakukan pengamanan.

Termasuk juga, memberikan pengamanan khusus terhadap delapan Hakim Konstitusi yang akan memimpin selama sidang berlangsung.

"Selama sidang terkait Pemilu di Mahkamah Konstitusi Polri memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK yang menangani sidang perkara Pemilu 2024, guna pelaksanaan sidang berjalan aman dan tertib serta berjalan lancar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu.

Trunoyudo juga mengatakan, nantinya akan ada ratusan personel polisi yang berjaga di gedung MK selama proses sidang.

"Dalam penanganan tersebut Polri mengerahkan 377 personel untuk mengamankan gedung MK, Polri juga bekerjasama dengan petugas yang berada di kantor MK tersebut," tuturnya.

8 Hakim MK Diminta Deklarasikan Diri Bebas Tekanan

Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyambangi Gedung MK, sehari jelang sidang perdana sengketa hasil pemilu 2024, Selasa (26/3/2024) siang.

Tujuan kedatangan mereka itu untuk meminta delapan hakim konstitusi mendeklarasikan diri bahwa mereka bebas dari tekanan dan trauma apapun dalam memeriksa, mengadili serta memutus sengketa hasil Pilpres 2024.

"Harusnya mereka harus dalam keadaan bebas dulu, atau besok sebelum sidang mereka harus mendeklarasikan diri bahwa mereka benar-benar dalam keadaan bebas," kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Salestinus di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Polri Beri Pengamanan Khusus Terhadap 8 Hakim MK Selama Sidang Gugatan Pemilu 2024

Dalam hal ini, Petrus menyatakan, pihaknya mendorong Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim Konstitusi bisa lepas dari potensi campur tangan kekuasaan manapun, ketika memeriksa dan mengadili perselisihan hasil Pilpres 2024.

Mengingat, MK belum terbebas dari trauma konflik kepentingan dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres), dengan segala dampak yang timbul serta konflik internal yang belum beres.

Selain itu, menurut Petrus, delapan hakim konstitusi saat ini masih berada di bawah bayangan dinasti politik dan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga membuat mereka tersandera.

Maka dari itu, Petrus memastikan, TPDI dan Perekat Nusantara akan mengawal delapan hakim konstitusi tersebut.

Supaya mereka mampu terus bersikap independen dan tak main-main dengan kedaulatan rakyat yang disalurkan lewat pesta demokrasi.

Menurut Petrus, sidang PHPU ini harus dijadikan momentum mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK.

"Mahkamah Konstitusi harus menjadikan persidangan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kedaulatan berada di tangan rakyat."

"Pemilu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK yang saat ini berada di titik nadir," pungkas Petrus.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved