Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jalani Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Naik Bus Pariwisata ke Gedung MK

Ganjar dan Mahfud yang hadir sebagai prinsipal permohonan tersebut tampak turun dari sebuah bus pariwisata berkelir ungu keabu-abuan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di Gedung Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 11.45 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden), Rabu (27/3/2024) sekira pukul 11.45 WIB.

Ganjar dan Mahfud yang hadir sebagai prinsipal permohonan tersebut tampak turun dari sebuah bus pariwisata berkelir ungu keabu-abuan.

Tertulis dengan jelas di badan bus tersebut Pariwisata.

Mereka berangkat dari Hotel Mandarin Oriental Jakarta.

Baca juga: 3 Penyimpangan Pilpres 2024 Menurut Anies Baswedan di Sidang PHPU MK, Singgung Penyalahgunaan Bansos

Turut menyusul para advokat yang merupakan anggota tim hukum Ganjar-Mahfud.

Tampak sejumlah advokat mendampinginya di antaranya Todung Mulya Lubis, Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, Luthfi Yazid, Finsensius Mendrofa, dan advokat lainnya.

Mereka mengenakan pakaian yang senada yakni setelah jas hitam dalaman kemeja putih dengan warna dasi yang berbeda-beda.

Sidang rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Rencananya Ganjar dan Mahfud akan menyampaikan pidato selama sekira 10 menit dan selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan argumen.

MK sebelumnya telah meregistrasi permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin (25/3/2024) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tersebut terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

Baca juga: 48 Kuasa Hukum Timnas AMIN Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sebelumnya mengatakan permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud setebal 151 halaman.

"Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain," kata dia pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam petitum gugatannya, kata dia, TPN Ganjar-Mahfud di antaranya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," kata dia.

Ia mengatakan dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD berangkat menuju Mahkamah Konstitusi (MK). (Fersianus Waku)
Pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD berangkat menuju Mahkamah Konstitusi (MK). (Fersianus Waku) (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

MKMK, kata dia, menyatakan putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.

Selain itu, ia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan paslon 2 juga telah diperkuat melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.

"Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari lalu," kata Todung.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan