Rabu, 27 Agustus 2025

Pilpres 2024

Profil Suhartoyo, Ketua MK Tegur Peserta Sidang Sengketa Pilpres karena Main HP Termasuk Cak Imin

Suhartoyo memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ia sempat menegur sejumlah peserta sidang yang main HP, termasuk Cak Imin. Ini sosoknya.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo usai mengikuti Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Suhartoyo memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di MK pada Rabu (27/3/2024). Ia sempat menegur sejumlah peserta sidang yang main HP, termasuk Cak Imin. Ini sosoknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) hari ini.

Adalah Suhartoyo, Ketua MK yang memimpin sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Suhartoyo rupanya sempat menegur sejumlah peserta sidang yang menggunakan HP saat sidang berlangsung.

Salah satu peserta sidang yang sempat terlihat menggunakan HP adalah calon wakil presiden dari pasangan nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Selain Cak Imin, Ketua Tim Nasional Anies-Muhaimin (Amin), Muhammad Syaugi juga ikut menggunakan ponselnya.

Profil Suhartoyo

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ighami)

Suhartoyo dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (12/11/2023).

Saat itu, ia menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Karier Suhartoyo menjadi hakim konstitusi bermula saat menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015.

Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu sudah dua periode menjadi hakim konstitusi.

Yaitu periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.

Baca juga: Hakim MK Tegur Banyak Pihak Main Ponsel saat Sidang Sengketa Pilpres 2024

Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) sempat mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).

KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.

Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Namun, ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK.

Suhartoyo menduga KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo.

Begitu pula dengan isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, Suhartoyo telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.

Ia membantah isu tersebut dan menyebut Dewan Etik Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa paspornya dan hanya satu kali terbang ke Singapura.

Saat menyidangkan perkara nomor 90/PUU-XXI/202, Suhartoyo menjadi satu dari empat hakim MK yang tidak setuju kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.

Selain Suhartoyo, mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat.

Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Tegur Peserta Sidang MK yang Main HP

Calon wakil presiden 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengarahkan kamera handphone miliknya ke arah calon presiden 01 Anies Baswedan saat menyampaikan pernyataan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Calon wakil presiden 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengarahkan kamera handphone miliknya ke arah calon presiden 01 Anies Baswedan saat menyampaikan pernyataan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung pada Rabu hari ini, Suhartoyo sempat menegur sejumlah peserta yang menggunakan HP.

Ia mengimbau untuk seluruh pihak supaya tidak mengulangi hal tersebut dalam sidang berikutnya.

"Kemudian terakhir, berkaitan dengan yang siapa pun yang ada di dalam ruang sidang ini sebaiknya tidak menggunakan handphone."

"Tadi majelis melihat masih banyak kuasa hukum yang masih main handphone," ujar Suhartoyo saat hendak menutup sidang.

"Tapi karena kami menjaga dan ini persidangan pertama, saya kira masih bisa dipahami, tapi besok-besok kami minta sebaiknya tidak terulang kembali," tambahnya.

Suhartoyo memang tidak secara khusus menyebut siapa sosok peserta yang bermain HP di tengah persidangan.

Hanya saja, dari pantauan sejumlah awak media, Cak Imin menjadi salah satu peserta sidang yang sempat menggunakan HP.

Ia sempat mengarahkan kamera ponsel miliknya sekira 5 hingga 10 detik saat calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan sedang berbicara.

Cak Imin duduk di kursi yang dipersiapkan untuk para pemohon. Posisinya berada di sebelah kanan para hakim. 

Ketua Umum PKB itu juga sempat didatangi petugas MK. Selain Cak Imin, petugas MK juga sempat mendatangi Kapten Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin, Syaugi Alaydrus.

Petugas berseragam itu berbisik kepada keduanya yang ada di sisi kiri ruang sidang. Setelahnya, Muhaimin tampak meletakkan ponsel yang sedang ia gunakan ke atas meja.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan