Pilpres 2024
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Nilai Permintaan Panggil Menteri ke MK Seharusnya Tak Terjadi
Otto Hasibuan menilai permintaan memanggil menteri untuk diperiksa sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak terjadi.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Merespon hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan akan mendiskusikan permintaan dari kubu Anies-Cak Imin itu terlebih dahulu bersama tujuh hakim MK lainnya yang bertugas menangani perkara PHPU Pilpres.
Hal untuk didiskusikan, kata Suhartoyo, terutama mengenai urgensi dari keterangan atau kesaksian para menteri tersebit.
"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" ucap Suhartoyo mengonfirmasi kepada kubu Anies-Cak Imin.
"Empat menteri Yang Mulia, betul," jawab Amir.
Gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies dan Muhaimin teregistrasi di MK dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatannya, kubu Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasikan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.