Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2024

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Nilai Permintaan Panggil Menteri ke MK Seharusnya Tak Terjadi

Otto Hasibuan menilai permintaan memanggil menteri untuk diperiksa sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak terjadi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
Kuasa hukum Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, usai sidang mendengar keterangan Bawaslu, di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024) malam. 

Merespon hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan akan mendiskusikan permintaan dari kubu Anies-Cak Imin itu terlebih dahulu bersama tujuh hakim MK lainnya yang bertugas menangani perkara PHPU Pilpres.

Hal untuk didiskusikan, kata Suhartoyo, terutama mengenai urgensi dari keterangan atau kesaksian para menteri tersebit.

"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" ucap Suhartoyo mengonfirmasi kepada kubu Anies-Cak Imin.

"Empat menteri Yang Mulia, betul," jawab Amir.

Gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies dan Muhaimin teregistrasi di MK dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatannya, kubu Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasikan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan