Pilpres 2024
Kubu Ganjar Bilang Sebenarnya Suara Prabowo-Gibran Nol di Pilpres 2024: Ini Reaksi KPU dan TKN
Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sebenarnya nol atau nihil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sebenarnya nol atau nihil.
Dalam gugatannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menampilkan tabel nomor 3 hasil perolehan suara Pilpres 2024 pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran di 38 provinsi dan luar negeri nol atau nihil.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menyatakan hal itu terjadi kekeliruan penghitungan KPU.
"Penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU) adalah keliru. Karena, harusnya paslon 2 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali," ujar Annisa dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Annisa menyebut setidaknya ada dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024 melalui pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu.
Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kedua, melakukan pelanggaran prosedur pemilu.
Tanggapan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Kuasa Hukum Hifdzil Alim menilai tuduhan perolehan suara nol atau nihil dalam gugatan pemohon tidak menyertakan penghitungan yang benar menurut versi pemohon untuk memperbandingkan.
Hal ini, sambung Hifdzil, tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam aturan itu, pemohon disarankan menyertakan hasil penghitungan suara yang benar versi pemohon.
"Pemohon dalam tabel 3 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya, tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara paslon calon presiden dan calon wapres nomor urut 2," ujar Hifdzil dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di MK, Kamis (28/3/2024).
Hifdzil juga mempertanyakan klaim terjadinya pelanggaran peristiwa TSM.
Termasuk pelanggaran prosedur pemilu dalam uraian pemohon di gugatan dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitan perolehan hasil perhitungan Pilpres dari KPU.
Ia menjelaskan makna dari perhitungan adalah hasil dari proses menghitung.
Namun klaim pemohon dalam tabel 3 yang membuat perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 nol atau nihil bukan dari proses menghitung hingga diketahui selisihnya.
Tetapi klaim yang tidak menghitung perolehan suara pasangan calon nomor urut 2.
Padahal dalam Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023, permohonan pemohon harus memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
"Bahwa permohonan pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres," ujar Hifdzil.
Dalam eksepsinya, KPU meminta hakim MK menjatuhkan putusan yakni, menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnnya.
Lalu menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan benar dan berlaku keputusan KPU nomor Nomor 360 Tahun 2024.
"Menetapkan perolehan hasil suara Pilpres 2024 sebagai berikut nomor urut 1, 40.971.906 suara. Nomor urut 2, 96.214.691 suara. Nomor urut 3 27.040.878. Total suara sah 164.227.475 suara. Atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Hifdzil.
Tanggapan TKN
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, jika dicemati permohonan pemohon dalam hal ini Ganjar-Mahfud, maka akan nampak upaya-upaya yang tidak berlandaskan hukum dari pemohon untuk menegasikan jumlah suara sah Prabowo-Gibran sebesar 96.214.691 suara dari rakyat Indonesia.
Semisal dalam isi gugatan pemohon yang mencantumkan suara sah pihak terkait dalam hal ini Prabowo-Gibran nol alias nihil di 38 provinsi dan pemilihan di luar negeri.
Sementara dalam petitum pemohon tidak konsisten dengan berupaya meyakinkan MK untuk mendiskualifikasi pihak terkait.
"Upaya penegasian jumlah suara dan permintaan agar pihak terkait didiskulifikasi merupakan bentuk pengingkaran terhadap demokrasi dan berpotensi melanggar norma Pasal 6a ayat (3) UUD 1945," ujar Yusril saat membacakan bantahan gugatan Ganjar-Mahfud.
Yusril menjelaskan, setiap tahapan Pilpres 2024 telah dilalui bersama oleh pihak pemohon dan pihak terkait dan juga pasangan capres cawapres nomor urut 1.
Artinya secara sadar ataupun diam-diam, pemohon telah menundukkan diri terhadap kaidah proses tahapan yang berlangsung tanpa ada penolakan.
"Hal ini dapat dipandang sebagai persetujuan diam-diam yang pada intinya suatu pernyataan kehendak yang dilakukan satu pihak kepada pihak lain, yang bersangkutan tidak menyatakan penolakan atau keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut kepadanya sekalipun maksud tersebut sudah diberitahu," ujar Yusril.
Yusril juga menyoroti isi gugatan pemohon yang menyinggung pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), nepotisme dalam pencalonan Gibran Rakabumung Raka serta bansos Presiden Joko Widodo maka akan nampak dalil pemohon bersifat asumtif dan dianggap propaganda untuk melegitimasi keterpilihan Prabowo-Gibran.
Yusril menjelaskan, tingginya suara yang didapat pihak terkait menunjukkan adanya kepercayaan dan keinginan dari mayoritas masyarkat di seluruh wilayah NKRI, termasuk luar negeri untuk memberi amanat Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.
"Rakyatlah dalam hal ini yang berdaulat dan penentu dalam kontestasi tiga pasangan Capres dan Cawapres. Hal ini wujud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD," ujar Yusril.
"Hal ini juga disadari pemohon dengan mengutip sendiri adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan," tambah Yusril.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.