Pilpres 2024
Tim Ganjar Minta 4 Menteri Bersaksi, Otto Hasibuan: Kami Juga Minta Bu Megawati Dipanggil, Mau Nggak
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran yakni Otto Hasibuan menanggapi permintaan Tim Ganjar-Mahfud itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis juga meminta agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membantu menghadirkan dua menteri Jokowi jadi saksi di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Dua menteri yang diharapkan hadir yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Todung menjelaskan kehadiran Sri Mulyani kaitannya dengan kebijakan fiskal.
Sedangkan kehadiran Tri Rismaharini untuk mengetahui terkait bansos.
Kubu Ganjar-Mahfud meminta izin kepada hakim MK untuk menghadirkan sejumlah menteri pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Sosok 4 Menteri Jokowi yang Diminta Kubu Anies dan Ganjar Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK
Tanggapan Kubu Prabowo-Gibran
Menanggapi hal itu, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran yakni Otto Hasibuan menanggapi permintaan Tim Ganjar-Mahfud itu.
Otto membalas dan juga meminta agar hakim MK menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam sidang berikutnya.
"Kalau kami minta Ibu Megawati dipanggil, kan enggak habis-habis. Kalau mereka butuh menteri, kami juga meminta Bu Megawati dipanggil, mau enggak?" ucap Otto di gedung MK, Kamis (28/3/2024).
Meski begitu, Otto memastikan pihaknya tak keberatan apabila memang hakim pada akhirnya memanggil menteri-menteri itu karena membutuhkan pertimbangan terkait putusan.
"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine aja kami. Demi keadilan demi hukum kami tidak keberatan," ujarnya.
Menurut dia seharusnya menteri tak perlu dipanggil bersaksi.
"Kenapa? Karena ini adalah sengketa dua pihak," kata Otto.
Ia menilai perkara PHPU Pilpres ini merupakan sengketa antar dua pihak sehingga dalam hukum, katanya, berlaku asas yang sifatnya universal.
"Artinya, barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu, dia harus buktikan penyangkalannya," ucap Otto Hasibuan.
"Jadi istilahnya adalah, terutama adalah berdeun proof, kalau you mau membuktikan sesuatu, you cari buktinya. Jadi jangan dia datang ke pengadilan, (lalu bilang) 'Pak Hakim saya ini benar, tolong Hakim panggil si anu', itu enggak bisa. Ini perkara dua pihak," jelasnya.
Tim Anies Juga Minta Menteri
Kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) melalui tim hukumnya malah meminta 4 menteri Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun empat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan saksi yang diajukan.
Sebab dalam perkara sengketa bersifat adversarial, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.
Untuk itu jika nantinya dihadirkan menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi atau ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," ujar Suhartoyo.
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," sambung Suhartoyo.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV
Pilpres 2024
| PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
|---|
| VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
|---|
| Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
|---|
| Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
|---|
| BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.