Rabu, 10 September 2025

Pilpres 2024

Saksi Kubu AMIN Sempat Ditegur hingga Kena Sindir Hakim MK di Persidangan

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menyindir dan menegur salah satu saksi yang dihadirkan Timnas AMIN.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
YouTube MKRI
Salah satu saksi yang dihadirkan Timnas Anies Basdwedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4/2024), Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen. Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menyindir dan menegur Petra Zen. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menyindir dan menegur salah satu saksi yang dihadirkan Timnas Anies Basdwedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4/2024). 

Mulanya, tim hukum AMIN meminta untuk mendahulukan salah satu saksi bernama Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen. 

Sebagai informasi, Patra merupakan seorang pengacara yang sempat membela Putri Candrawathi, istri terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. 

Lebih lanjut, saat tim hukum AMIN mengajukan permintaan untuk mendahulukan Patra, Suhartoyo lantas menyindir lantaran saksi datang terlambat dan bahkan belum disumpah, namun minta didahulukan memberikan keterangan. 

"Sebelum melanjutkan ke ahli berikutnya, ada permintaan dari saksi satu orang karena akan menguji di Universitas Sriwijaya pukul 15.00 WIB, mohon satu didahulukan jika diperkenankan," kata tim hukum AMIN. 

"Silakan," jawab Hakim Suhartoyo

"Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah," lanjut Suhartoyo sambil tertawa tipis, di persidangan. 

Di sisi lain, Patra juga sempat mendapat teguran dari Hakim Suhartoyo

Hal itu terjadi saat Patra memberikan keterangan di persidangan. 

Patra dinilai mengeluarkan pendapat pribadinya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kalau saja KPU tidak melanggar pasal-pasal yang disebut tadi, Pasal 15 huruf c, Pasal 19 huruf a, maka tentu saja saudara Gibran Rakabuming Raka tidak akan lolos dalam verifikasi dan ditetapkan sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024," ujar Patra. 

Baca juga: Timnas AMIN Bakal Bawa 12 Saksi dan 7 Ahli dalam Sidang MK Hari Ini

Keterangan Patra itu lantas langsung ditimpali oleh Hakim Suhartoyo

"Pak Patra itu sudah pendapat yang terakhir itu," ujar Suhartoyo

"Yang terakhir mohon dikesampingkan," jawab Patra Zen.

Adapun pasal yang dimaksud Petra mengenai pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Ia merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Hasyimr Asy'ari dan enam anggotanya. 

Sanksi itu dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hasyim dan keenam anggota KPU dinilai melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Timnas AMIN Bawa 12 Saksi dan 7 Ahli

Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024). (Ibriza)
Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024). (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza)

Tim hukum Timnas AMIN menyebut pihaknya akan membawa 19 orang yang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli dalam agenda lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK kali ini. 

Adapun MK pada hari ini akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon AMIN.

"19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta," kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Ari berharap jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bisa dihadirkan ke sidang di MK tersebut.

"Kita harapkan mereka bisa dihadirkan," tandas Ari.

Adapun sidang beragendakan pembuktian pemohon itu telah dijadwalkan digelar pukul 08.00 WIB pagi tadi. 

"Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Senin, 1 April 2024," dikutip dari situs resmi MKRI.

Persidangan digelar di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan