Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2024

Profil Romo Magnis Suseno, Hadir Jadi Saksi Ahli di Sidang Pilpres 2024, Ungkap 5 Pelanggaran Berat

Berikut ini profil Romo Magnis Suseno atau Franz Magnis Suseno yang hadir sebagai saksi ahli di sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Berikut profilnya. 

TRIBUNNEWS.com - Ahli filsafat, cendekiawan, budayawan, dan juga pastor, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, hadir dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Romo Magnis diketahui hadir sebagai salah satu saksi ahli dari kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang tersebut.

Kehadiran Romo Magnis sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, menuai perhatian publik.

Hingga Senin pukul 16.40 WIB, nama Romo Magnis menempati 10 besar trending Twitter Indonesia.

Lantas, seperti apa profil Romo Magnis?

Profil Romo Magnis

Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis adalah seorang ahli filsafat yang juga pastor, cendekiawan, guru besar, dan penulis.

Ia lahir di Jerman, 26 Mei 1936, yang berarti saat ini dirinya berusia 87 tahun.

Pria yang terlahir dengan nama Franz Graf von Magnis ini merupakan lulusan Kolese Yesuit di St. Blasien tahun 1955.

Setelahnya, Romo Magnis bergabung dengan Ordo Yesuit dan menjadi rohaniawan muda Katolik.

Dua tahun pertama di Ordo Yesuit, Romo Magnis lebih banyak menghabiskan waktu dengan mendalami kerohanian di Neuhauseun.

Ia juga mendalami studi filsafat di Philosophissche Hochschule dekat Munchen hingga 1960.

Baca juga: Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Buat Sidang Sengketa Pilpres Diwarnai Tawa: Jangan Banyak Pertanyaan Berat

Setahun sebelum lulus, Romo Magnis sudah mencapai gelar akademik Bakalaureat dalam filsafat.

Setelah lulus dari Philosophissche Hochschule, ia meraih gelar Lizentiat.

Pada 1961, saat usianya 25 tahun, Romo Magnis pindah ke Indonesia untuk menjalankan tugasnya sebagai misionaris Ordo Yesuit.

Di Indonesia, ia belajar filsafat dan teologi.

Enam tahun berada di Indonesia, Romo Magnis menjadi pastor, yang kemudian ia ditugaskan pergi belajar ke Jerman untuk meraih gelar doktor di bidang filsafat.

Di tahun 1969, ia mendirikan sebuah perguruan tinggi filsafat bersama beberapa temannya dan Ordo Fransiskan.

Dilansir repository.unwira.ac.id, mendirikan perguruan tinggi filsafat itu merupakan upaya Romo Magnis dan kawan-kawan meneruskan karya almarhum ahli filsafat Nicolaus Driyarkara SJ.

Setelahnya, perguruan tinggi itu kemudian diberi nama Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara.

Ia resmi memperoleh kewarganegaraan Indonesia pada 1977, dan berprofesi sebagai pengajar.

Dedikasi Romo Magnis di bidang pendidikan membuatnya menjadi dosen di beberapa universitas terkemuka di Indonesia.

Baca juga: Romo Magnis di Sidang MK Sebut Presiden Harus Melayani Semua Masyarakat, Bukan Beberapa Pihak

Romo Magnis juga ditunjuk sebagai Guru Besar filsafat di STF Driyarkara pada 1 April 1996.

Pada 2015, Romo Magnis dianugerahi Bintang Mahaputera Utama dari Presiden RI.

Dikutip dari laman Setneg, pemberian penghargaan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015.

Sosok Romo Magnis sempat menyita perhatian publik saat hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 26 Desember 2022.

Ia hadir sebagai saksi ahli dari pihak Bhatrada Richard Elizer (Bharada E).

Hingga saat ini, Romo Magnis diketahui masih aktif sebagai dosen dan ahli ilmu filsafat.

Ungkap 5 Pelanggaran Etika Berat di Pilpres 2024

Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, Romo Magnis hadir sebagai saksi ahli dari kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Dalam keterangannya, Romo Magnis menyampaikan lima pelanggaran etika berat di Pilpres 2024 menurut dia.

Romo Magnis mengatakan, pelanggaran etika berat yang pertama adalah pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Pasalnya, menurut Romo Magnis, Majelis Kehormatan MK (MKMK) sudah menetapkan pencalonan Gibran sebagai pelanggaran etika berat.

"Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran etika yang berat itu sendiri."

"Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” papar Romo Magnis saat sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa

Pelanggaran yang kedua, lanjut Romo Magnis, adalah keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada salah satu pasangan calon (paslon).

Meski secara pribadi presiden memiliki pandangan politik, namun menurut Romo Magnis, seharusnya pemimpin negara harus tetap netral.

Baca juga: Romo Magnis di Sidang MK: Aksi Presiden Bagi-bagi Bansos Merupakan Pencurian & Melanggar Etika

Apalagi, lanjut dia, menggunakan kekuasaan untuk mendukung atau memengaruhi salah satu paslon tertentu dalam pemilu.

“Presiden boleh saja memberi tahu, bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang. Tetapi, begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika, bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," urainya.

Lalu, pelanggaran yang ketiga adalah nepotisme.

Romo Magnis menjelaskan, menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat demi kepentingan pribadi atau keluarga, adalah tindakan memalukan.

Ia juga menyebut hal itu sebagai bentuk ketidakmampuan pemimpin untuk memahami esensi dari jabatannya.

“Kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan."

"Karena membuktikan bahwa dia tidak mempunyai wawasan presiden 'hidupku 100 persen demi rakyatku' melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya,” jelas Romo Magnis.

Pelanggaran keempat adalah penyaluran bansos menjelang Pilpres 2024.

Romo Magnis berpendapat, pembagian bansos di tahun politik oleh presiden adalah tanda bahwa pemimpin negara sudah kehilangan wawasan etika dasar tentang jabatan sebagai kepala negara,

"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika," ujarnya.

“Bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat," sambung dia.

Kemudian yang kelima, manipulasi-manipulasi dalam proses pemilu yang terlihat gamblang.

Romo Magnis berpendapat hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan demokrasi.

Salah satu contoh manipulasi yang jelas adalah mengubah waktu pemilihan atau melakukan perhitungan suara secara tidak adil.

Tindakan semacam ini, katanya, memungkinkan terjadinya kecurangan yang merusak integritas proses demokrasi.

"Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat," pungkas Romo Magnis

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yulis)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan