Pilpres 2024
Romo Magnis di Sidang MK Sebut Presiden Harus Melayani Semua Masyarakat, Bukan Beberapa Pihak
Romo Magnis menyebut Presiden yang menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan beberapa pihak sama seperti mafia.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli dari Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, menyebut Presiden harus melayani semua masyarakat.
Romo Magnis menyebut Presiden yang menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan beberapa pihak sama seperti mafia.
Dia awalnya mengatakan presiden adalah penguasa bagi rakyat Indonesia.
"Dia harus menunjukkan kesadaran bahwa yang menjadi tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa," kata Romo Magnis saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Menurutnya, Presiden yang menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan keluarganya merupakan kesalahan fatal.
"Kalaupun dia misalnya berasal dari satu partai, begitu dia menjadi presiden, segenap tindakannya harus demi keselamatan semua," ujarnya.
Dia pun menilai jika hal itu terjadi, maka presiden telah kehilangan wawasannya sebagai presiden.
"Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip menjadi dengan pimpinan organisasi mafia," sambungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mensos Tri Rismaharini Buka Suara soal Rencana Bersaksi di Sidang MK
Romo Magnis lalu berpijak pada filosofi Immanuel Kant, di mana masyarakat akan menaati pemerintah dengan senang, dan pemerintah bertindak atas dasar hukum yang adil.
Namun, jika penguasa bertindak di luar hukum, itu akan membuat masyarakat menjadi enggan untuk menaati hukum.
"Akibatnya, hidup dalam masyarakat tidak lagi aman. Negara hukum akan merosot menjadi negara kekuasaan dan mirip dengan wilayah kekuasaan sebuah mafia," tandasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan Pemohon.
Baca juga: 238 Kali Gagal Jadi Caleg di Pemilu, Politisi Padmarajan Tak Menyerah: Saya Tidak Stres
Kuasa hukum Pemohon II, Todung Mulya Lubis menyampaikan, pihaknya menggunakan sepenuhnya kuota yang ditetapkan MK.
"Ada 10 saksi fakta dan 9 ahli. Total ada 19 ya," kata Todung, di gedung MK, Jakarta, Selasa ini.
Adapun 10 saksi yang dimaksud, nama-namanya yakni:
1. Dadan Aulia Rahman
2. Endah Subekti Kuntariningsih
3. Pami Rosidi
4. Hairul Anas Suaidi
5. Memed Ali Jaya
6. Mukti Ahmad
7. Maruli Manunggang Purba
8. Sunandi Hartoro
9. Suprapto
10. Nendy Sukma Wartono

Sedangkan, berikut sembilan ahli yang dihadirkan:
1. Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto
2. Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura
3. Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri
4. Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno
5. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk
6. Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha
7. Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya
8. Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli
9. Suharto
Baca juga: MK Larang Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Bertanya ke 4 Menteri Jokowi di Sidang PHPU, Ini Alasannya
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan demi keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan Pemohon I, yakni kubu Anies-Muhaimin, pada Senin (1/4/2024) kemarin.
Franz Magnis Suseno
Romo Magnis
sengketa hasil Pilpres 2024
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Ganjar Pranowo
Ganjar-Mahfud
Ahli
Presiden
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.