Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2024

KPU-Bawaslu Hadirkan 9 Saksi dan 2 Ahli di Sidang Sengketa Pilpres MK Hari Ini, Ini Daftarnya

Sidang lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung pada Rabu (3/4/2024), hari ini.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta - Sidang lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung pada Rabu (3/4/2024), hari ini. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan bukti, saksi, dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku termohon. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung pada Rabu (3/4/2024), hari ini.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan bukti, saksi, dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku termohon.

"KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti saksi dan ahli," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan. 

KPU dan Bawaslu menyiapkan total 11 saksi dan ahli untuk memberi keterangan di sidang hari ini. 

Yakni dengan rincian, KPU menghadirkan seorang ahli dan dua saksi. 

Ahli yang didatangkan adalah Prof Masudi Wahyu Kisworo, seorang ahli di bidang teknologi informasi.

Sedangkan dua saksi yang didatangkan adalah Yudistira Dwi Wrdhana Asnar selaku pengembang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Andre Putra Hermawan dari Pusat Data Informasi (Pusdatin) KPU RI. 

Sementara itu, Bawaslu mengajukan satu orang ahli dan tujuh saksi.

Ahli yang didatangkan yakni Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politi Universitas Hasanudin Muhammad Alhamid

Alhamid diktetahui juga pernah menjabat sebagai ketua Bawaslu periode 2012-2017.

Sementara itu, tujuh orang saksi di antaranya Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Bardul Munir.

Baca juga: 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Jokowi: Bu Mensos Mengenai Bantuan Sosial

Para saksi itu terdiri dari tenaga ahli Bawaslu RI serta komisioner Bawaslu provinsi.

Hakim telah memutuskan untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua lembaga penyelenggara pemilu itu bakal digabung.

Diketahui, MK telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pasangan Anies-Muhaimin pada Senin (1/4/2024).

Sedangkan, agenda saksi dan ahli dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilakukan pada Selasa (2/4/2024) kemarin. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan