Jumat, 8 Agustus 2025

Pilpres 2024

Bambang Widjojanto Respons Yusril Singgung Status Tersangka Seumur Hidup: Masa Profesor Gitu

Tim Hukum pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto merespons soal pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Tim Hukum pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto saat jumpa pers di sela sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Kamis (4/4/2024). 

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, kalaupun ada ahli berstatus tersangka dihadirkan dalam persidangan, hal itu bukanlah persoalan.

"Nah andaikata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujar Yusril.

Dirinya justru merasa heran dengan sikap BW dalam persidangan yang memberatkan kehadiran Eddy Hiariej.

Pasalnya kata Yusril, BW yang pernah menjadi tersangka dalam suatu perkara justru kasusnya lebih jauh dibandingkan Eddy yang langsung mengajukan gugatan praperadilan.

Bahkan kata Yusril, belum ada keputusan persidangan yang menyebut kalau kasus hukum BW sudah gugur dan hingga kini masih menyandang tersangka.

"Bahkan kami patut mempertanyakan status Pak BW sendiri. Beliau itu kan tersangka, P-21 dilimpahkan ke kejaksaan status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya seumur hidup tersangka," kata dia.

Sementara, dalam perkara Eddy Hiariej sejatinya perkara itu sudah selesai, lantaran mantan Wamenkumham tersebut menang dalam gugatannya.

"Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri. Kami sih toleran aja kami biarin aja selama ini, kami enggak pernah protes pak BW," tutur dia.

"Saya tahu status beliau seperti itu selama ini saya enggak pernah komplain mengatakan ke pengadilan, yaudah kita ladenin aja. Itu satu hal yang kita tegaskan," kata Yusril.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan