Pilpres 2024
Ini 6 Saksi dan 8 Ahli dari Kubu Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ada Eks Wamenkumham
Kubu Prabowo-Gibran selaku pihak Terkait sengketa Pilpres jalani sidang pembuktian di gedung MK pada Kamis (4/4/2024) ini daftar 8 ahli dan 6 saksinya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Prabowo-Gibran, selaku pihak Terkait sengketa Pilpres menjalani sidang pembuktian, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (4/4/2024).
Dalam membuktikan jawaban-jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak Pemohon, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menghadirkan sebanyak 8 ahli dan 6 saksi.
Berikut nama-nama ahli yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2 itu kepada majelis hakim MK, di antarnya:
- Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhannad Asrun
- Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan
- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar
- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis
- Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul khairi
- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej
- Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi
- Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari
Baca juga: Kemarin Kapolri, Kini Tim Ganjar-Mahfud Minta Presiden Jokowi Dihadirkan ke MK
Kemudian, berikut daftar nama saksi-saksi yang dihadirkan:
- Gani Muhammad
- Andi Bataralifu
- Dr.ahmad Doli kuria Tanjung
- Dr. Suprianto
- Hj. Abdul Wahid
- Dr Ace Hasan Sadili
Sidang ini dilakukan untuk dua perkara, yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang dimohonkan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang mendengarkan keterangan KPU dan Bawaslu, pada Rabu (3/4/2024).
Kemudian, MK juga telah menggelar sidang mendengarkan saksi dan ahli dari Pemohon I, Anies-Muhaimin, pada Senin (1/4/2024) lalu dan dari Pemohon II, Ganjar-Mahfud, pada Selasa (2/4/2024).
Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud meminta supaya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Pihaknya juga meminta MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), paling lambat 26 Juni 2024.
Baca juga: Kuasa Hukum Anies-Muhaimin: KPU Sengaja Tak Jawab Dalil-dalil Kami
Sementara, petitum Anies-Muhaimin, mendalilkan jika pasangan terpilih, Prabowo-Gibran melakukan tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Salah satu yang menjadi fokus dari gugatan itu adalah terkait majunya putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Dimana mereka menilai bahwa majunya Gibran yang didasari pada putusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023 ini melanggar etika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tim-hukum-prabowo-gibran-di-mk.jpg)