Pilpres 2024
Profil Bambang Widjojanto alias BW, Walk Out saat Sidang Sengketa Pilpres, Pernah Ditangkap Polri
Anggota tim hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto alias BW, walk out saat sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024).
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
Bambang dikenal sebagai salah satu pengacara dan aktivis yang aktif membela hak-hak orang Papua.
Karena dedikasinya itu, ia meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award pada 1993.
Dua tahun setelah menerima penghargaan, Bambang dipercaya menjadi Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution.
Bambang pernah tergabung dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Namun, pada Juli 2022, ia mengundurkan diri karena membela mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, yang terjerat kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
Ditangkap Bareskrim Polri

Baca juga: Bambang Widjojanto Respons Yusril Singgung Status Tersangka Seumur Hidup: Masa Profesor Gitu
Pada 2015 silam, Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri karena disebut memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada 15 Januari 2015.
Kepala Divisi Humas Polri saat itu, Ronny Sompie, mengatakan setelah menerima laporan masuk, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Saat itu, Ronny mengatakan tim penyidik sudah menemukan tiga bukti bahwa Bambang melakukan tindak pidana.
Bukti-bukti itu didapat dari pelapor dan saksi.
"Setelah melakukan galar perkara beberapa kali, lalu bisa ditingkatkan ke penyidikan."
"Penyidik sudah dapat alat bukti surat atau dokumen, keterangan para saksi, dan keterangan ahli," kata Ronny, Jumat (23/1/2015).
Bambang kemudian ditangkap Bareskrim polri pada 23 Januari 2015, saat mengantarkan anaknya berangkat ke sekolah.
Ia disangkakan Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Edwin Firdaus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.