Pilpres 2024
Jelang Putusan MK: Timnas AMIN Yakin Menang, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Temui Megawati Bahas Ini
Menjelang putusan MK pada 22 April mendatang, Timnas AMIN yakin akan menangkan gugatan Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Bertemu Megawati.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) optimis terhadap sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang bakal diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Tim AMIN, Usamah Abdul Aziz.
"Optimistis bisa menang karena MK akan menjaga marwahnya," jelas Usamah, Kamis (11/4/2024).
Sebelumnya, diketahui terdapat keterangan dari menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di MK yang membantah adanya hubungan anggaran dengan bantuan ssial (bansos) untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Meski demikian, Usamah tetap menganggap bahwa yang diyakini pihaknya adalah benar.
Di mana, terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atas adanya penyelewengan atau cawe-cawe dari pejabat dalam Pilpres 2024.
"Tinggal dibandingkan dengan fakta yang ada di lapangan dari para saksi. Jadi pernyataan menteri, kita bisa bandingkan, nanti hakim sudah memahami dan membandingkan dengan fakta yang terjadi di lapangan yang disampaikan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan itu tinggal difrontir saja," ujarnya.
Mengenai hasil putusan sidang nanti, Usamah meyakini, hakim konstitusi bisa memutuskan dengan bijak atas perkara PHPU yang tengah dihadapi.
"Karena kami yakin, MK akan memberikan yang terbaik untuk bangsa ini dan ingin memperbaiki citranya di mata publik, supaya bisa lebih baik lagi," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, MK bakal membacakan keputusan sidang Sengketa Pilpres tersebut pada Senin, 22 April 2024.
Tim Ganjar-Mahfud Bertemu Megawati Jelang Putusan MK
Sementara itu, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD diketahui bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) menjelang putusan MK.
Baca juga: Saksi Ahli Klaim Kecurangan Terstruktur dan Sistematis Terpenuhi: MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024
Momen pertemuannya tersebut terjadi saat acara Open House yang digelar Megawati di kediamannya, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta pada Rabu (10/4/2024) mendatang.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli pun membeberkan isi pertemuan tersebut.
"Ibu Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah hal pemikiran strategis ideologis konstitusional kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan dalam suasana dan semangat diskusi," katanya dalam keterangannya, Kamis (11/4/2024).
Selain itu, Firman juga menyampaikan mengenai situasi, kondisi, dan perkembangan hukum dan konstitusi yang ada di Indonesia saat ini.
Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilpres di MK
1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024
2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024
4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024
5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024
- Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait
- Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait
6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024
7. Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024
- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon
8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024
9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024
- Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
- Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan
10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 - 18 April 2024
- Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024
12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Timnas AMIN Yakin Menangkan Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.