Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

Kritik Kubu 02 pada Megawati usai Ajukan Amicus Curiae pada MK: Tidak Tepat

Kubu 02 mengkritik langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang melayangkan surat amicus curiae/sahabat pengadilan jelang putusan sengketa.

Kolase Tribunnews.com
Otto Hasibuan (kiri) dan Megawati Soekarnoputri (kanan). Kubu 02 mengkritik langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang melayangkan surat amicus curiae/sahabat pengadilan jelang putusan sengketa Pilpres 2024 ke MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Langkah Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae/sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuai kritik.

Surat amicus curiae itu dilayangkan Megawati jelang putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin, 22 April 2024.

Kritik tersebut, salah satunya datang dari kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pengacara Otto Hasibuan yang juga tim hukum Prabowo-Gibran mengatakan, Megawati tak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurut Otto, amicus curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara. Selain itu, ia juga harus sosok yang independen.

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto, Selasa (16/4/2024).

"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," tambahnya.

Sementara Megawati diketahui merupakan Ketum PDIP yang menjadi pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Oleh karenanya, status Megawati tidak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa, meski tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, tegas Otto, Megawati tidak tepat menjadi amicus curiae

"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," ujarnya.

Baca juga: Isi Amicus Curiae yang Dikirimkan Megawati ke MK, Ditutup Tulisan Tangan Bertinta Merah

Otto menjelaskan, siapapun bisa mengajukan amicus curiae sepanjang bukan bagian dari perkara dan partisan, tapi tidak untuk Megawati.

"Jadi, yang dimaksud Amicus Curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan," ujarnya.

Ia berpandangan, amicus curiae seharusnya dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.

Namun, Otto menyebut bahwa persoalan apakah amicus curiae Megawati diterima atau tidak tergantung MK.

"Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Bukan Sebagai Ketum PDIP

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, pengajuan Megawati sebagai amicus curiae MK, dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia (WNI), bukan sebagai Ketua Umum PDIP.

Hal ini disampaikan Hasto saat mewakili penyerahan dokumen amicus curiae Megawati ke MK pada Selasa (16/4/2024).

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri."

"Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan," ujar Hasto dikutip dari situs mkri.id.

Sebagai bagian dari amicus curiae, Presiden ke-5 RI itu menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Menurut Hasto, perasaan Megawati yang dikontemplasikan dan diawali tulisan tangan menggunakan huruf merah, mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Dalam akhir dokumen amicus curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati. Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang'."

"Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka," ucap Hasto ketika membacakan tulisan Megawati tersebut.

Dalam suratnya, Megawati juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif seluruh kelompok civil society, para guru besar, para tokoh pro demokrasi, tokoh-tokoh hak asasi manusia (HAM), tokoh-tokoh budayawan, dan seniman yang juga telah menjadikan dirinya sebagai amicus curiae.

"Semua disampaikan demi masa depan bangsa dan negara, demi tanggung jawab pada anak cucu kita," lanjutnya.

Selain dari Megawati, MK juga menerima pengajuan amicus curiae dari empat organisasi kemahasiswaan.

Keempatnya adalah Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fersianus Waku) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan