Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2024

Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK: Dari Megawati, Ahli IT sampai Mahasiswa

Sejumlah tokoh mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpre 2024.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Terkini, sejumlah tokoh mengajukan amicus curiae ke MK terkait sengketa Pilpres 2024. 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan mereka mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

"Kedatangan hari ini untuk memberikan tambahan masukan pada MK sebagai salah satu bentuk dukungan atau yang disebut sebagai amicus curiae yang kita rumuskan secara tertulis," kata Petrus di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Petrus berujar, amicus curiae juga berisikan pendapat ahli, terutama terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ia menambahkan, MK tidak hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa hasil, melainkan juga memeriksa proses sengketa.

Petrus berharap sengketa Pilpres 2024 ini bisa menjadi momentum MK untuk memperbaiki citranya.

Adapun organisasi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di antaranya TPDI, Ikatan Alumni Insitut Teknologi Bandung (ITB), Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila dan Anti Komunis (KAPPAK), Perekat Nusantara, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Baca juga: Ragam Komentar Terkait Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae ke MK

Mahasiswa dan Seniman

Amicus curiae juga diajukan sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia pada Selasa (16/4/2024).

Komisioner bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Emir Bernadine berharap hakim MK dapat mempertimbangkan amicus curiae dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.

Ada beberapa poin dalam amicus curiae yang diajukan para mahasiswa.

Di antaranya, soal putusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran hingga dugaan keterlibatan aparat selama Pilpres 2024.

Para mahasiswa ini terdiri dari Dewan Mahasiswa Justicia UGM, BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan BEM Fakultas Universitas Padjadjaran.

Sebelumnya, sebanyak 159 seniman termasuk budayawan Butet Kertaredjasa juga sempat mengajukan amicus curiae ke MK.

Ratusan seniman tersebut mendesak MK agar memutus perkara sengketa Pilpres 2024 secara adil.

"Jadi tujuan kami adalah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan," kata perwakilan seniman, Ayu Utami, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024) lalu.

Ayo berujar, ratusan sneiman mengajukan amicus curiae karena merasa resah melihat jalannya Pilpres 2024.

Mereka melihat begitu banyak pelanggaran tersetruktur, sistematif, dan masif, dalam kontestasi yang dimenangkan pasangan Prabowo-Gibran itu.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan